Pilkada Trenggalek
Untuk Keperluan Pemilu 2024, Ratusan Warga Binaan Lapas Trenggalek Ikuti Perekaman Data Kependudukan
Lebih dari separuh warga binaan rutan Trenggalek mengikuti perekaman data kependudukan agar mereka bisa menggunakan suaranya di Pemilu 2024 mendatang.
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM - Lebih dari separuh warga binaan Rutan Kelas IIB Trenggalek belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK).
Kini, mereka tengah melakukan perekaman di Aula Rutan Trenggalek.
Proses perekaman dan sinkronisasi data digeber untuk menyiapkan mereka sebagai pemilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Plt Kepala Rutan Kelas IIB Trenggalek, Dadang Rais Saputro menjelaskan, total penghuni rutan Trenggalek saat ini sebanyak 700 orang.
Dari jumlah itu, hanya 298 warga binaan yang telah memiliki NIK.
"Jadi ada 402 warga binaan yang belum punya NIK," kata Dadang, Selasa (1/11/2022).
Para warga binaan itu telah memulai proses perekaman Senin (31/10/2022).
"Kemarin sudah ada sekitar 100 warga binaan yang melakukan perekaman. Hari ini rencananya semua selesai," kata Dadang.
Untuk proses perekaman itu, pihak rutan bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Trenggalek.
Menurut Dadang, sebagian besar warga binaan yang belum mempunyai NIK adalah warga luar Trenggalek.
Sebagian dari mereka sudah melakukan perekaman, namun belum menerima NIK.
"Untuk yang seperti ini, datanya kami sinkronisasikan," ujar dia.
Dadang menjelaskan, aturan pemilih bagi warga binaan pada Pemilu 2024 berbeda dari sebelumnya.
Pada pemilu sebelumnya, warga binaan bisa mencoblos hanya dengan menggunakan surat putusan pengadilan.
Untuk tahun 2024, pemilih wajib memiliki NIK agar bisa memberikan hak suaranya.
(Aflahul abidin/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer