Persidangan Ferdy Sambo

TANGIS Ibu Brigadir J Pecah Saat Persidangan Ceritakan Anaknya, Ferdy Sambo Nampak Cuek

Ibu Brigadir J Rosti Simanjuntak menangis saat Jaksa Penuntut Umum menyampaikan sejumlah pertanyaan dalam persidangan hari ini Selasa (1/11/2022).

Editor: faridmukarrom
Tangkapan Layar Kompas TV
Ibu Brigadir J Rosti Simanjuntak menangis saat Jaksa Penuntut Umum menyampaikan sejumlah pertanyaan dalam persidangan hari ini Selasa (1/11/2022). 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Tangis Ibu Brigadir J pecah dalam lanjutan persidangan yang menghadirkan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Selasa (1/11/2022).

Diketahui Ibu Brigadir J Rosti Simanjuntak menangis saat Jaksa Penuntut Umum menyampaikan sejumlah pertanyaan.

Awalnya Jaksa Penuntut Umum bertanya sifat atau perangai almarhum semasa hidupnya, kepada sang ayah, Samuel Hutabarat.

“Bagaimana sifat Brigadir J selama ini?” tanya JPU kepada Samuel.

Baca juga: Kebohongan Susi Berbuah Laporan Polisi, Ibunda Brigadir J Minta Ferdy Sambo dan Putri Taubat

Baca juga: Akhirnya Ferdy Sambo Ungkap Alasannya Membunuh ke Orangtua Brigadir J, Putri Candrawathi Minta Maaf

“Inilah anak kami sangat penurut. Tidak banyak cerita. Dia sangat penurut,” jawab Samuel.

JPU lantas memohon izin kepada Majelis Hakim untuk turut bertanya kepada Rosti Simanjuntak.

Majelis Hakim pun mengizinkannya.

“Bagaimana sifat Brigadir J?” tanya JPU ke Rosti Simanjuntak.

 Rosti pun menjawab pertanyaan Penuntut Umum yakin dengan suara tergetar.

“Tentu anak saya Almarhum Nofriansyah Yosua, saya sebagai ibu kandung yang telah melahirkan anak saya dan mendidik serta membesarkannya.”

“Dari kecil anak saya, anak yang paling patuh, paling ceria, anak yang selalu menggemaskan kepada siapa pun,” ujar Rosti.

Tangis Rosti akhirnya pecah seiring pemaparannya terkait sifat almarhum anaknya semasa hidup.

Rosti bilang, alhamrhum Brigadir J merupakan sosok patuh dan taat dalam beribadah serta penyayang kepada keluarga.

Menurut dia, keluarga Brigadir J selalu mendidik agar Yosua selalu berbuat baik di manapun berada.

Pesan tersebut, lanjut Rosti, diamalkan alamharum semasa hidupnya.

“Memang selalu saya sarankan anak saya agar berbuat baik dimana pun berada. Saya ketahui, dari kecil .. Anak saya belum pernah menyakiti hati kawannya terlebih atasannya.”

“Di sinilah saya sebagai ibu begitu hancurnya, begitu tersayanya hatiku mendengar berita anak.. terbunuh dengan sadisnya di tangan atasnanya..“

“Saya sakit.. Sangat kejamnya.. bagi seorang ibu yang melahirkan anaknya. Anak yang bertaggung jawab yang setia.. Taat beribadah,” kata Rosti sambil terisak.

Ia menambahkan, almarhum Yoshua dengab keluarga pun selalu intens berkominikasi.

Dirinya, sambung Rosti, pun kerap berpesan agar Yosua selalu melakukan yang terbaik.

“Karena setiap hari berkomunikasi dengan anak ini agar tetap berbuat yang terbaik. Anaku mengatkan, sia mama, baik mama,” ucap Rosti.

Diketahui, dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf secara bersama-sama terlibat perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Penembakan terhadap Brigadir Yosua diketahui dilakukan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga No 46, Jakarta Selatan.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.

Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.

Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.

Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

"Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," sebut Jaksa. (Tribunnews)

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman

( Farid / tribunmataraman.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved