PPPK 2022

PERHATIKAN Link Daftar PPPK 2022 via sscasn.bkn.go.id dan Cara Buat Akun SSCASN, Ikut Syarat Terbaru

Berikut Tata Cara Daftar PPPK 2022 dan Link Pendaftaran PPPK 2022 via sscasn.bkn.go.id, Buat Akun SSCASN dan Syarat Lengkap Pelamar Guru dan Non Guru.

Editor: faridmukarrom
Tribunjatim
Berikut Tata Cara Daftar PPPK 2022 dan Link Pendaftaran PPPK 2022 via sscasn.bkn.go.id, Buat Akun SSCASN dan Syarat Lengkap Pelamar Guru dan Non Guru. Foto Suasana Tes SKD CPNS Kemenkumham Jatim 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Panduan Cara Daftar PPPK dan buat Akun SSCASN untuk memenuhi persyaratan pelamar PPPK 2022 baik guru dan non guru sudah.

Anda para pelamar bisa masuk portal SSCASN melalui sscasn.bkn.go.id untuk Daftar PPPK 2022.

Bagi yang belum punya akun SSCASN, Tribunmataraman.com sudah menyediakan tutorial mengenai Cara buat akun SSCASN.

Namun sebelum buat Akun SSCASN perlu diperhatikan ketentuan dan syarat sebagai berikut:

Syarat Pendaftaran Guru PPPK 2022

Baca juga: LINK Pendaftaran PPPK 2022 Terbaru dan Cara Isi Deskripsi Diri Saat Login sscasn.bkn.go.id

Baca juga: Solusi Gagal Login sscasn.bkn.go.id, Kendala NIK dan KK Saat Pendaftaran PPPK 2022 & Unggah Dokumen

Dikutip dari laman resmi gurupppk.kemdikbud.go.id atau PPPK Guru Kemendikbud Ristek, berikut syarat pendaftaran PPPK 2022 Guru :

  • Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Usia minimal adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran.
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

Baca juga: Contoh Jawaban Deskripsi Diri Saat Login Link Pendaftaran PPPK Guru 2022 via sscasn.bkn.go.id

Baca juga: Simak Cara Daftar PPPK 2022 Guru Lewat SSCASN, Segera Klik sscasn.bkn.go.id

Baca juga: Syarat Daftar PPPK 2022 via sscasn.bkn.go.id dan Jadwal Pendaftaran Resmi Terbaru

Baca juga: SEGERA Daftar PPPK 2022 Guru via sscasn.bkn.go.id, Ikuti Update Jadwal Pendaftaran PPPK 2022 Terbaru

  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
  • Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan.
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
  • Surat keterangan berkelakuan baik.
  • Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

Jadwal Pendaftaran PPPK 2022 Guru

Jadwal pembukaan Pendaftaran PPPK Guru 2022 dijelaskan dalam Surat Nomor B/2223/M.SM.01.00/2022 yang dikeluarkan oleh Kemenpan RB tertanggal 31 Oktober 2022. 

Sesuai dengan jadwal yang disetujui oleh Kemenpan RB maka pelaksanaan PPPK Guru akan dilaksanakan sesuai jadwal berikut:

Pengumuman Seleksi: 31 Oktober 2022

Pendaftaran Seleksi (untuk semua pelamar) Pengumuman mendapatkan penempatan bagi P1: 31 Oktober 2022 – 13 November 2022

Seleksi Administrasi: 31 Oktober- 15 November 2022

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi untuk P1, P2, P3 dan Pelamar Umum: 16-17 November 2022

Masa Sanggah: 18-20 November 2022

Jawab Sanggah: 21-24 November 2022

Pengumuman Pasca Sanggah:26 November 2022

Penilaian kesesuaian oleh Pengawas, Kepala Sekolah dan guru Senior untuk P2 dan P3): 27-18 November 2022

Penilaiaan Kesesuaian oleh Dinas Pendidikan dan BKPSDM (untuk P2 dan P3): 29 November-3 Desember 2022

Pengolahan Hasil Penilaian Kesesuaiaan (untuk P2 dn P3): 3-13 Desember 2022

Pengumuman dan Pemilihan Formaasi (untuk Pelamar Umum):14-18 Desember 2022

Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi (untuk pelaamar umum): 13-15 Januari 2023

Pelaksanan seleksi kompetensi (untuk pelamar umum): 16-21 Januari 2023

Pengolahan hasil seleksi (untuk pelamar umum): 21 Januari – 1 Februari 2023

Pengumuman hasil seleksi (untuk P1, P2, P3 dan Pelamar Umum): 2-3 Februari 2023

Masa Sangggah: 4-6 februari 2023

Jaawab sanggah: 7-13 Februri 2023

Pengumuman kelulusan pasca sanggah: 20-21 Februari 2023

Pengisian DRH NI PPPK: 22 Februari–13 Maret 2023

Usul Penetapan NI PPPK: 7–31 Maret 2023.

Siapa saja yang dapat Ikut Pendaftaran PPPK 2022 Guru?

Dikutip dari laman resmi PPPK Guru Kemendikbud Ristek di gurupppk.kemdikbud.go.id, ada dua kategori pelamar yang dapat mendaftar dan mengikuti seleksi Guru PPPK tahun 2022.

Mereka adalah guru yang masuk dalam kategori pelamar prioritas dan pelamar umum.

Untuk pelamar umum, yaitu lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG Kemendikbudristek.

Selain itu, pelamar kategori umum juga harus terdaftar di sistem Dapodik.

Untuk kategori pelamar prioritas terbagi menjadi tiga, yaitu pelamar Priorotas I, Prioritas II, dan Prioritas III.

Ketiga kelompok pelamar ini merupakan kategori pelamar yang difokuskan pada rekrutmen PPPK guru 2022.

Adapun pelamar yang masuk dalam ketiga kategori ini yaitu:

Pelamar Prioritas I

Pelamar prioritas I merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK Guru 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas.

Adapun pemenuhan kebutuhan guru untuk kategori ini dilakukan berdasarkan urutan:

1. Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II) yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk jabatan fungsional (JF) Guru 2021

2. Guru non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru 2021

3. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021

4. Guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru 2021

Pelamar Prioritas II

Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam kategori pelamar prioritas pertama.

Pelamar Prioritas III

Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam kategori prioritas pertama di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.

Selain itu, guru non-ASN juga harus aktif mengajar minimal tiga tahun atau setara dengan enam semester pada Dapodik.

 

 

Syarat Pendaftaran PPPK 2022

1. Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB.

2. Surat pernyataan dengan ketentuan sebagai berikut:

- surat pernyataan diketik dengan komputer- bermaterai Rp10.000,- dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam

- dibuat pada saat tanggal pendaftaran

3. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

4. Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1.

5. Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki.

6. Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah.

7. Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

Panduan Buat Akun SSCASN untuk Pendaftaran PPPK 2022 dan Cara Daftar PPPK :

1. Masuk ke situs sscasn.bkn.go.id

2. Klik registrasi

3. Masukkan data pribadi di antaranya :

- NIK

- Nomor KK

- Nama lengkap

- Tempat tanggal lahir

- Jenis kelamin

- Email

- Nomor HP

- Password

- Pertanyaan dan jawaban pengaman

4. Unggah scan KTP dan Swafoto

5. Masukkan kode CAPTCHA

6. Submit

7. Teruskan masuk kembali ke situs sscasn.bkn.go.id/daftar/login

8. Lengkapi data pribadi yang masih kosong

9. Pilih jenis formasi

10. Upload dokumen dan cek resume

11. Cetak kartu informasi dan kartu pendaftaran akun

Link Pendaftaran PPPK 2022 :

LINK

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman

(tribunmataraman.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved