PPPK 2022
Info PPPK Pendaftaran 2022: 7 Berkas Wajib Disiapkan dan Cara Daftar PPPK via sscasn.bkn.go.id.
Cara Pendaftaran Guru PPPK 2022 yang segera disampaikan oleh Pemerintah. Link Pendaftaran PPPK 2022 via sscasn.bkn.go.id.
Berkas yang Harus Disiapkan
Selain itu, ada 7 berkas yang harus disiapkan untuk proses pendaftaran PPPK guru 2022 nanti.
Berikut 7 dokumen yang harus disiapkan untuk melamar formasi guru PPPK 2022:
A. Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB.
B. Surat pernyataan dengan ketentuan sebagai berikut:
- surat pernyataan diketik dengan komputer
- bermaterai Rp10.000,- dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam
- Dibuat pada saat tanggal pendaftaran
C. Scan kartu tanda penduduk (KTP) asli atau surat keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
D. Scan Ijazah asli dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1.
E. Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki.
F. Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah.
G. Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
Baca juga: INFO PPPK 2022: Kategori Pelamar Prioritas PPPK Guru, Cek Daftar Nilai Ambang Batas Soal PPPK 2022
Yang Dapat Mengikuti Seleksi Guru PPPK 2022