Bupati Bangkalan Tersangka KPK

DPP PPP Sebut Sudah Lama Tak Berkomunikasi dengan Ra Latif yang Kini Tersangka KPK

DPP PPP mengaku sudah lama tak berkomunikasi dengan Ra Latif, bupati Bangkalan yang kini menjadi tersangka KPK .

Editor: eben haezer
tribunjatim/ahmad faisol
Petugas KPK saat mendatangi kantor DPRD Bangkalan, Selasa (25/10/2022) 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Ketua Dewan Pengurus Pusat PPP, Achmad Baidowi atau Awiek, mengaku lama tak berkomunikasi dengan R Abdul Latif Amin Imron, Bupati Bangkalan yang kini jadi tersangka KPK. 

Awiek juga menegaskan, kasus yang menimpa Ra Latif tak ada kaitannya dengan partai. 

"Kami sudah lama tidak komunikasi dengan beliau," kata Awiek saat ditanya apakah sudah ada komunikasi dengan Ra Latif, Sabtu (29/10/2022). 

Dia menuturkan, terakhir kali pihaknya berkunjung ke Bangkalan beberapa waktu lalu lantaran menghadiri kegiatan di salah satu kampus di kawasan setempat. Namun, dalam kesempatan itu tak bertemu dengan Ra Latif. Rupanya Ra Latif tengah menjalankan kegiatan di luar kota. 

Baca juga: Wakil Ketua KPK Sebut Bupati Bangkalan Terima Uang Rp 3,9 Miliar Dari Jual Beli Jabatan

"Sejak itu kita tidak pernah komunikasi lagi. Nomornya saya hubungi juga sudah tidak bisa, mungkin sudah ganti nomor," jelasnya menambahkan. 

Mengenai langkah partai pasca kabar ditetapkannya Ra Latif sebagai tersangka oleh KPK, Awiek mengaku pihaknya dalam waktu dekat segera menentukan langkah. Dia memastikan tetap akan membahas hal tersebut di partai dengan mengacu ketentuan organisasi. 

"Yang jelas partai akan bertindak tegas tidak kompromi terhadap kasus korupsi atau kasus yang mencoreng nama baik partai," tuntasnya. 

Jual Beli Jabatan

Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyebutkan Abdul Latif Amin Imron mendapatkan uang tunai hingga senilai Rp3,9 miliar dari praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Bangkalan. 

Informasinya uang sebanyak itu karena  tarif yang dipatok untuk menjadi kadis hingga kisaran ratusan juta. Paling kecil Rp150 juta-Rp250 juta. Kecil atau besar nominal suap, tergantung lembaga mana yang paling strategis di lingkup Pemkab Bangkalan.

Ghufron mengatakan, jika praktik-praktik ini dibiarkan maka imbasnya bisa memperburuk kinerja sebuah OPD. Jabatan semestinya diberikan kepada orang yang memiliki kompeten dan komitmen mengabdi kepada negara. Bukan kepada seseorang yang mampu membayar.

"Maka kalau diangkat, pasti akan sibuk  berupaya mengembalikan apa yang sudah dibayar," pungkas Ghufron.

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved