PPPK 2022

Catat! Berkas Pendaftaran PPPK 2022 Guru via sscasn.bkn.go.id, Cek Jadwal Pendaftaran Terbaru

Berikut Berkas dan Cara Pendaftaran PPPK 2022 Guru melaui sscasn.bkn.go.id. PPPK 2022. SSCASN. Jadwal Pendaftaran PPPK 2022. PPPK. PPPK 2022 Guru

Editor: faridmukarrom
Tribunnews
Berikut Berkas dan Cara Pendaftaran PPPK 2022 Guru melaui sscasn.bkn.go.id. PPPK 2022. SSCASN. Jadwal Pendaftaran PPPK 2022. PPPK. PPPK 2022 Guru. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Inilah Berkas Pendaftaran PPPK 2022 Guru untuk mendaftar di portal sscasn.bkn.go.id.

Bagi pelamar yang hendak ingin menjadi pegawai PPPK 2022, lebih baik menyiapkan sejumlah dokumen sebagai persyaratan pendaftaran di sscasn.bkn.go.id.

Seperti diketahui sebelumnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpanrb) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) belum memberikan kepastian resmi, terkait pembukaan seleksi PPPK 2022 yang sebelumnya sempat mengalami penundaan.

Namun pihak Kemenpanrb dan BKN memberikan sinyal, bahwa jadwal seleksi PPPK 2022 akan dimulai pada 31 Oktober 2022.

Baca juga: Sinyal Jadwal Pendaftaran PPPK 2022 Dibuka 31 Oktober, Link sscasn.bkn.go.id dan Syarat ASN 2022

Sembari menunggu pembukaan pendaftaran, pelamar PPPK Guru 2022 dapat menyiapkan sejumlah berkas yang jadi persyaratan.

Berikut ulasan tribunmataraman.com 7 berkas penting Pendafrtaran PPPK 2022 Guru.

Berkas yang Harus Disiapkan

  1. Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB.
  2. Surat pernyataan dengan ketentuan sebagai berikut:

- surat pernyataan diketik dengan komputer- bermaterai Rp10.000,- dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam

- dibuat pada saat tanggal pendaftaran

3. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

4. Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1.

5. Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki.

6. Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah.

7.Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

Syarat Pendaftaran Guru PPPK 2022

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved