PPPK 2022
Pendaftaran PPPK Segera Dibuka, Simak Cara Buat Akun SSCASN via sscasn.bkn.go.id, Cek Jadwal Baru
Berikut cara Pendaftaran PPPK 2022 melaui sscasn.bkn.go.id. Cek Jadwal Pendaftaran PPPK 2022 terbaru. PPPK 2022. SSCASN. Jadwal Pendaftaran PPPK 2022
TRIBUNMATARAMAN.COM - Berikut ini simak cara buat akun SSCASN untuk Login Pendafrtaran PPPK 2022 melalui ssscasn.bkn.go.id.
Diketahui Pemerintah melalui Kemenpan RB dan BKN sedang mempersiapkan skema Pendaftaran PPPK 2022.
Direncanakan pada tanggal 31 Oktober 2022, Pemerintah menargetkan sudah bisa melaksanakan pendaftaran PPPK 2022.
Hal ini disampaikan oleh Deputi Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen yang manargetkan Pendaftaran PPPK 2022.
Baca juga: Sinyal Jadwal Pendaftaran PPPK 2022 Dibuka 31 Oktober, Link sscasn.bkn.go.id dan Syarat ASN 2022
Baca juga: Login Daftar PPPK 2022 Melalui sscasn.bkn.go.id, Cek Jadwal Pendaftaran PPPK 2022 Terbaru
Baca juga: UPDATE! Jadwal Pendaftaran PPPK 2022 Melalui sscasn.bkn.go.id, BKN Kirim Sinyal 31 Oktober 2022
Suherman menjelaskan untuk waktu pendaftaran direncakana dimulai pada tanggal 31 Oktober sampai 15 November 2022.
Oleh sebab itu disarankan bagi pelamar melakukan persiapan seperti mengetahui cara membuat akun SSCASN.
.Berikut Cara Daftar PPPK 2022 yakni sebagai berikut:
1. Buka situs website sscasn.bkn.go.id
2. Klik Registrasi
3. Selanjutnya isi data seperti NIK, KK, nama lengkap (tanpa gelar), tanggal lahir, tempat lahir, jenis kelamin, nomor hp, email, password
4. Kemudian upload scan KTP serta swafoto
5. Lalu, masukkan kode CAPTCHA
6. Klik submit
7. Berikutnya masuk situs sscasn.bkn.go.id/daftar/login
8. Lengkapi data diri yang masih kosong
9. Pilih jenis seleksi, jenis formasi, instansi, pendidikan, dan jabatan
10. Selanjutnya, unggah berkas/dokumen dan cek resume
11. Setelah itu, menceetak kartu informasi akun serta kartu pendaftaran akun.
Perlengkapan yang Disiapkan Buat Akun SSCASN di portal sscasn.bkn.go.id:
1. Pelamar wajib mempunyai alamat email aktif untuk mengikuti proses seleksi calon PPPK untuk jabatan fungsional guru.
2. Pelamar yang telah memiliki akun dapat melakukan pengkinian akun di laman SSCASN.
3. Bagi pelamar yang belum mempunyai akun, wajib membuat akun menggunakan NIK di laman SSCASN, termasuk mengunggah KTP dan swafoto.
4. Pelamar yang telah memiliki akun melakukan pendaftaran sesuai tahapan portal sscasn.
5. Pelamar melakukan pemilihan kebutuhan PPPK Guru 2022 yang dibuka lowongannya pada portal nasional.
6. Pemilihan kebutuhan PPPK Guru bagi pelamar prioritas dengan ketentuan sebagai berikut:
Pelamar prioritas wajib mendaftar pada sekolah tempat bertugas sepanjang tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki.
Dalam hal tidak tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki pada sekolah tempat bertugas, pelamar prioritas dapat mendaftar ke sekolah lain yang masih tersedia kebutuhannya.
7. Pelamar memilih jabatan pada portal nasional sesuai dengan kualifikasi pendidikan/ akademik dan/atau sertifikat pendidik berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4757/B/GT.01.01/2022.
8. Pelamar mengisi data pada portal nasional
9. Pelamar mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran meliputi:
- KTP elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
- Pas foto terbaru berwarna dengan latar belakang merah
- Ijazah asli paling rendah sarjana (S1) atau diploma empat (D4) sesuai dengan jabatan yang dilamar bagi lulusan dalam negeri atau Surat penyetaraan ijazah asli dari Kemendikbud Ristek bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang S1/DIV
- Transkrip nilai asli
- Sertifikat pendidik asli bagi yang memiliki.
- Khusus bagi penyandang disabilitas selain mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada angka 9 ditambah dengan:
- Surat keterangan asli dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas, yang menerangkan tentang jenis dan/atau tingkat disabilitas yang dialami.
- Link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik (mengajar) bagi penyandang disabilitas.
Berikut daftar nilai ambang batas tiap soal PPPK 2022 yang harus diketahui calon peserta meliputi:
1. Seleksi PPPK 2022 tes kompetensi
Nilai komulatif maksimal: 500
Nilai ambang batas kategori 1: Sesuai satuan pendidikan
Nilai ambang batas kategori 2: -
Nilai ambang batas kategori 3: Sesuai satuan pendidikan
2. Soal PPPK 2022 Manajerial dan sosiokultural
Nilai komulatif maksimal: 200
Nilai ambang batas kategori 1: 130
Nilai ambang batas kategori 2: 110
Nilai ambang batas kategori 3: 130
3. Tes PPPK 2022 Wawancara
Nilai komulatif maksimal: 40
Nilai ambang batas kategori 1: 24
Nilai ambang batas kategori 2: 20
Nilai ambang batas kategori 3: 24
Pelamar Prioritas
1. Pelamar Prioritas I yaitu tenaga honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta dan masing-masing kategori telah memenuhi nilai ambang batas dalam seleksi PPPK JF Guru 2021, tapi belum mendapatkan formasi.
2. Pelamar Prioritas II adalah THK-II.
3. Pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri terdaftar di Dapodik dan telah bekerja minimal 3 tahun.
Adapun lulusan pendidikan profesi guru (PPG) terdaftar di database Kemendikbud Ristek dan lulusan terdaftar pada Data Pokok Pendidikan masuk dalam kategori pelamar umum.
Link Pendaftaran PPPK 2022 :
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman
(tribunmataraman.com)