Vonis Hakim Itong
Hakim Itong Divonis 5 Tahun Penjara Karena Terbukti Bersalah Menerima Suap
Hakim Itong Isnaeni Hidayat dijatuhi vonis 5 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti bersalah menerima suap
TRIBUNMATARAMAN.COM - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan hukuman selama lima tahun penjara kepada terdakwa Itong Isnaeni Hidayat, hakim nonaktif PN Surabaya yang terlibat kasus suap.
Putusan itu dibacakan oleh Hakim Tongani, Ketua Majelis Hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Juanda, Sidoarjo, Selasa (25/10/2022).
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama lima tahun, dan denda sebesar Rp 300 juta. Jika tidak dibayar harus diganti dengan hukuman penjara selama enam bulan," kata hakim Tongani membaca amar putusannya.
Selain itu, terdakwa Itong juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 390 juta. Selambat-lambatnya satu bulan. Jika tidak dibayar, wajib diganti dengan hukuman penjara selama enam bulan.
Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Dalam sidang sebelumnya JPU meminta hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 7 tahun penjara terhadap Itong yang dianggap terbukti bersalah menerima suap dalam perkara pembubaran PT Soyu Giri Primedika.
Kendati demikian, terdakwa Itong tetap keberatan dengan putusan itu. Beberapa saat setelah mendengar hakim membaca putusan, Itong yang sedang di Rutan Medaeng dan mengikuti sidang secara online, langsung menyatakan banding atas putusan tersebut.
"Saya tidak pernah menerima uang itu, oleh karenanya saya menyatakan banding (terhadap putusan ini)," kata Itong sebelum sidang ditutup.
Usai sidang, Mulyadi selaku kuasa hukum Itong menambahkan bahwa kliennya tidak menerima uang suap itu sehingga memilih banding atas putusan ini.
"Dalam petimbangan majelis ada pengondisian, berarti ada yang dikondisikan. Tapi ternyata tidak ada yang dikondisikan. Ini putusan yang kontradiktif," kata Mulyadi.
Selain itu, Mulyadi menyebut bahwa beberapa saksi yang dihadirkan dalam sidang mengaku tidak pernah memberi uang ke Itong. Sehingga banding yang dilakukan dirasa sangat beralasan.
Sementara JPU menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan ini. Para jaksa dari KPK itu harus kordinasi dulu dengan pimpinannya untuk mengambil keputusan. Apakah menerima atau banding terhadap putusan ini.
"Putusan memang lebih ringan dari tuntutan. Kami menuntut tujuh tahun penjara, majelis memutus lima tahun. Kita harus menghormati putusan hakim," kata M Nur Aziz, jaksa KPK usai sidang .
Angka dendanya sama antara tuntutan dan putusan. Sementara uang penggantinya juga sama, hanya subsidernya berbeda. Jaksa minta satu tahun, hakim memutus enam bulan.
"Tapi dari semua pertimbangan majelis hakim yang disampaikan tadi, kita dengar semua, sama dengan dakwaan pertama dan kedua dari kami JPU," ujarnya.
(m taufik/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer