Misteri Kematian Brigadir Yosua
Bharada E Tak Percaya Brigadir J Lecehkan Putri Candrawathi, Sampai Berlutut Depan Orang Tua Yosua
Saya sangat menyesali perbuatan saya, namun saya hanya ingin mengatakan saya hanya seorang anggota tidak memiliki kemampuan menolak perintah jenderal.
Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Anas Miftakhudin
TRIBUNMATARAMAN.COM - Pengakuan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E di hadapan majelis hakim saat sidang pemeriksaan saksi di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bikin gempar, Selasa (25/10/2022).
Pasalnya, Bharada E yang menjadi saksi ke 12 dalam sidang lanjutan pembunuhan Brigadir Yosua Nopryansah Hutabarat tidak memercayai jika Brigadir J melakukan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
"Saya pribadi, saya mempercayai Bang Yos (Brigadir J) tidak setega itu melakukan pelecehan. Saya tidak meyakini Bang Yos telah melakukan pelecehan," kata Bharada E di ruang sidang utama.
Dalam kasus ini, Bharada E mengaku siap menerima apa pun putusan Majelis Hakim.
"Hanya itu saja yang bisa saya sampaikan. Namun saya ingin mengatakan, saya siap apa pun yang terjadi dan apa pun keputusan hukum untuk diri saya," terangnya.
Sidang hari ini beragendakan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi.
Sidang berlangsung selama sekitar 8 jam mulai pukul 09.30 hingga 17.30 WIB.
Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, menjadi saksi pertama yang memberikan keterangan.
Setelah itu giliran adik dan kekasih Brigadir J, Mahareza Rizky dan Vera Mareta Simanjuntak, yang dimintai keterangan.
Mahareza sempat menangis di ruang sidang ketika menceritakan kisahnya yang dilarang melihat jenazah Brigadir J di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Vera juga menangis saat bercerita tentang masa lalunya bersama Brigadir J.
Ia pun menceritakan percakapan terakhirnya dengan sang kekasih di depan Majelis Hakim.
Sidang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan sembilan saksi lainnya, termasuk orang tua Brigadir J yaitu Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak.
Tujuh saksi lainnya yaitu Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, dan Indrawanto Pasaribu.
Sidang perkara pembunuhan berencana dengan terdakwa Bharada E bakal dilanjutkan pada Senin (31/10/2022).