PPPK 2022

Tata Cara Buat Akun Login SSCASN Bagi Pelamar PPPK 2022 via sscasn.bkn.go.id, Cek Jumlah Formasi

Tata Cara Buat Akun SSCASN untuk Login Pendaftaran PPPK 2022 via sscasn.bkn.go.id, termasuk pendaftaran CPNS. Cek Jumlah Formasi PPPK dan CPNS

Editor: faridmukarrom
tribun jatim/sofyan arif candra
Tata Cara Buat Akun SSCASN untuk Login Pendaftaran PPPK 2022 via sscasn.bkn.go.id, termasuk pendaftaran CPNS. Cek Jumlah Formasi PPPK dan CPNS. Pelaksanaan seleksi CPNS Pemkab Ponorogo. 

PPPK Guru: 45.000 orang

PPPK Dosen (Kemdikbud/Kemenag): 20.000 orang

PPPK Dokter/tenaga kesehatan (Kemenkes): 3.000 orang

PPPK Jabatan teknis lainnya: 25.554 orang

PPPK DaerahPPPK Guru: 758.018 orang

PPPK Fungsional selain guru: 184.239 orang

CPNS

CPNS Sekolah Kedinasan: 8.941 orang

CPNS Papua dan Papua Barat Formasi 2021 (CPNS dan PPPK): 41.376 orang.

Syarat daftar CPNS 2022 dan PPPK

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI
  5. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI
  7. Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis
  8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan
  9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
  10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Daftar Gaji PPPK

Daftar gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja alias PPPK 2022 sesuai golongan dan masa kerja 0 hingga 33 tahun.

Daftar gaji dan tunjangan PPPK 2022 ini wajib diketahui bagi tenaga honorer yang akan mengikuti seleksi CASN.

Mengenai daftar gaji dan tunjangan PPPK 2022 dan tunjangan telah diatur dalam Perpres 98 Tahun 2022.

Pada tahun ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan bahwa pihaknya hanya akan membuka seleksi PPPK 2022.

Adapun keputusan tersebut sejalan dengan adanya penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah pada 2023 mendatang.

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari dua jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK sampai tanggal 28 November 2023.

Berdasarkan Perpres 98 Tahun 2020, berikut Daftar Gaji PPPK 2022 dan tunjangan.

- Golongan 1, Masa Kerja 0 hingga 26 tahun: Rp1.794.900 - Rp2.686.200

- Golongan 2, Masa Kerja 3 hingga 27 tahun: Rp1.960.200 - Rp2.843.900

- Golongan 3, Masa Kerja 3 hingga 27 tahun: Rp2.043.200 - Rp2.964.200

- Golongan 4, Masa Kerja 3 hingga 27 tahun: Rp2.129.500 - Rp3.089.600

- Golongan 5, Masa kerja 0 hingga 33 tahun: Rp2.325.600 - Rp3.879.700

- Golongan 6, Masa kerja 3 hingga 33 tahun: Rp2.539.700 - Rp4.043.800

- Golongan 7, Masa kerja 3 hingga 33 tahun: Rp2.647.200 - Rp4.214.900

- Golongan 8, Masa kerja 3 hingga 33 tahun: Rp2.759.100 - Rp4.393.100

- Golongan 9, Masa kerja 0 hingga 32 tahun: Rp2.966.500 - Rp4.872.000

- Golongan 10, Masa kerja 0 hingga 32 tahun: Rp3.091.900 - Rp5.078.000

- Golongan 11, Masa kerja 0 hingga 32 tahun: Rp3.222.700 - Rp5.292.800

- Golongan 12, Masa kerja 0 hingga 32 tahun: Rp3.359.000 - Rp5.516.800

- Golongan 13, Masa kerja 0 hingga 32 tahun: Rp3.501.100 - Rp5.750.100

- Golongan 14, Masa kerja 0 hingga 32 tahun: Rp3.649.200 - Rp5.9993.300

- Golongan 15, Masa kerja 0 hingga 32 tahun: Rp3.803.500 - Rp6.246.900

- Golongan 16, Masa kerja 0 hingga 32 tahun: Rp3.964.500 - Rp6.511.100

- Golongan 17, Masa kerja 0 hingga 32 tahun: Rp4.132.200 - Rp6.786.500

Berbeda dengan PNS, PPPK tidak bisa mendapatkan uang pensiunan namun tetap mendapat tunjangan sebagai berikut.

1. tunjangan keluarga;

2. tunjangan pangan;

3. tunjangan jabatan struktural;

4. tunjangan jabatan fungsional; atau

5. tunjangan lainnya.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman

(tribunmataraman.com)

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved