Berita Blitar
Sidak Apotek, Forkopimda Kota Blitar Pastikan Penjualan Obat Sirup Ditarik Sementara
Forkopimda Kota Blitar menggelar sidak ke sejumlah apotek untuk memastikan penjualan obat syrup disetop sementara.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM - Wali Kota Blitar, Santoso bersama pejabat Forkopimda Kota Blitar melakukan sidak ke sejumlah apotek di Kota Blitar, Senin (24/10/2022).
Wali Kota bersama pejabat Forkopimda ingin memastikan semua apotek di Kota Blitar sudah melaksanakan imbauan Kemenkes terkait penyetopan sementara penjualan obat sirup kepada masyarakat.
Penyetopan sementara penjualan obat sirup dilakukan setelah ada laporan ratusan anak Indonesia mengalami gagal ginjal akut dan beberapa di antaranya meninggal dunia.
"Kami memonitor sejumlah apotek, ada enam apotek besar di Kota Blitar yang kami datangi. Kami memantau perkembangan dan apa yang sudah dilakukan apotek setelah banyak anak menjadi korban penyakit gagal ginjal akut diduga akibat penggunaan obat sirup," kata Santoso.
Baca juga: Kenali Gejala Ginjal Akut Misterius dan Kandungan 2 Zat Obat Berbahaya di Sirup Anak
Enam apotek yang didatangi, antara lain, di Jl Tanjung, Jl Cempaka, Jl Veteran, dan Jl Kalimantan. Dari enam apotek yang didatangi, semuanya untuk sementara tidak melayani pembelian obat sirup.
"Semua apotek yang kami monitor sudah melakukan penarikan obat sirup. Bahkan tidak hanya obat sirup untuk anak, tapi juga obat sirup untuk dewasa juga ditarik. Apotek juga memasang pengumuman untuk sementara tidak melayani pembelian obat sirup," ujarnya.
Santoso mengimbau semua apotek untuk sementara menarik produk obat sirup sampai ada pengumuman resmi dari Kemenkes.
"Dari Kemenkes ada beberapa obat sirup untuk sementara tidak diperbolehkan diedarkan. Sambil menunggu info resmi dari Kemenkes, kami mengimbau obat sirup ditarik dulu dari penjualan," katanya.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Argowiyono mengatakan monitoring dan pengawasan ini menjadi bagian upaya pencegahan kasus gagal ginjal akut kepada anak.
Ia mengimbau semua apotek untuk sementata menangguhkan penjualan obat sirup kepada masyarakat sampai ada penjelasan resmi dari Kemenkes. Langkah itu untuk mencegah dan mengurangi potensi kasus gagal ginjal pada anak di Jatim.
"Polri sendiri juga mempedomani UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan di mana di pasal 196 menyebutkan terkait pengamanan obat atau peredaran farmasi harus mengikuti prosedur keamanan," katanya.
(samsul hadi/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer