Gejala Akut Misterius

Kenali Gejala Ginjal Akut Misterius dan Kandungan 2 Zat Obat Berbahaya di Sirup Anak

BPOM menegaskan bagi produsen obat-obatan di Indonesia untuk anak tidak diperbolehkan menggunakan dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG)

Editor: faridmukarrom
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
BPOM menegaskan bagi produsen obat-obatan di Indonesia untuk anak tidak diperbolehkan menggunakan dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG). Ilustrasi obat sirup Paracetamol - Pemerintah Kabupaten Bekasi menerbitkan surat edaran tentang larangan penggunaan obat sirup paracetamol menindaklanjuti surat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI tentang meningkatnya kasus gangguan ginjal akut misterius. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Penjelasan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mengenai sirup obat anak yang terkontaminasi Dietilen Glikol (DEG) dan Etilen Glikol (EG) di Gambia, Afrika.

Diketahui dua zat ini diduga menjadi penyebab terjadinya gagal ginjal akut pada anak-anak balita di negara tersebut.

Sebelumnya di Indonesia sendiri hingga kemarin sudah terjadi kasus gagal ginjal akut pada balita sebanyak 192 kasus, dari 20 provinsi sejak awal tahun ini.

Hanya saja belum ada data spesifik apa penyebab kasus gagal ginjal akut pada balita ini, apakah karena mengkonsumsi obat tertentu atau sebab lain. 

BPOM melalui pengumuman akhir pekan lalu (15/10) menyatakan, sirup obat untuk anak yang disebutkan dalam informasi dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), terdiri dari empat: 

  1. Pertama, Promethazine Oral Solution, 
  2. Kedua, Kofexmalin Baby Cough Syrup, 
  3. Ketiga, Makoff Baby Cough Syrup, 
  4. Keempat Magrip N Cold Syrup. 
  5. Keempat produk tersebut diproduksi oleh Maiden Pharmaceuticals Limited, asal India.
  6. BPOM menyatakan telah melakukan pengawasan secara komprehensif pre- dan post-market terhadap produk obat yang beredar di Indonesia. 

Berdasarkan penelusuran BPOM, keempat produk yang ditarik di Gambia tersebut tidak terdaftar di Indonesia dan hingga saat ini produk dari produsen Maiden Pharmaceutical Ltd, India tidak ada yang terdaftar sebagai produsen obat di BPOM yang boleh menjual produk mereka di Indonesia.

Untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat, BPOM telah menetapkan persyaratan pada saat registrasi bahwa semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa.

Dalam pernyataanya BPOM menegaskan bagi produsen obat-obatan di Indonesia terutama obat untuk anak tidak diperbolehkan menggunakan dua zat ini. Pertama zat dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG).

Dua zat ini biasanya dipergunakan oleh produsen obat sebagai bahan campuran untuk obat sirup.
Meskipiun demikian, sebagai langkah kehati-hatian, BPOM saat ini sedang menelusuri kemungkinan kandungan DEG dan EG sebagai cemaran pada bahan lain yang digunakan sebagai zat pelarut tambahan.

BPOM terus melakukan langkah langkah  pengawasan intensif terhadap obat-obat terkait dan akan segera menyampaikan hasilnya kepada masyarakat.

BPOM hingga saat ini juga tidak memberikan klarifikasi apakah ada obat sirup di Indonesia yang terbukti berbahaya dan menyebabkan kasus gagal ginjal akut pada balita seperti yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir.

Selain itu BPOM  mengimbau masyarakat agar lebih waspada, menggunakan produk obat yang terdaftar di BPOM yang diperoleh dari sumber resmi, dan selalu ingat Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli.

Sebelumnya Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) seperti dikutip Kompas.com (18/10) melaporkan, terdapat 192 kasus gangguan ginjal akut misterius atau gangguan ginjal akut progresif atipikal pada anak-anak hingga Selasa (18/10/2022). 

Ketua Pengurus Pusat IDAI, Piprim Basarah Yanuarso mengatakan, kasus-kasus itu ditemukan di 20 provinsi di Indonesia, termasuk DKI Jakarta, Jawa Barat, hingga Aceh. 

Namun, Piprim mengklarifikasi, banyaknya penderita gangguan ginjal akut misterius ini bukan berarti karena adanya lonjakan kasus. Melainkan data dari cabang IDAI di beberapa provinsi yang baru diterima belakangan. 

Halaman
123
Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved