Berita Blitar
Obat Sirup Ditarik Sementara, Apoteker Sarankan Pindah ke Obat Tablet
Sebagai pengganti obat syrup yang dihentikan sementara penjualannya, apoteker menyarankan masyarakat menggunakan obat dalam bentuk tablet.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM - Sejumlah apotek di Kota Blitar untuk sementara tidak melayani pembelian obat sirup kepada masyarakat.
Sebagai penggantinya, apoteker menyarankan masyarakat menggunakan obat dalam bentuk tablet.
Seperti yang diungkapkan, Elsi Rahma, apoteker Apotek K24 di Jl Kalimantan, Kota Blitar, di usai menemui pejabat Forkopimda Kota Blitar yang melakukan sidak apotek, Senin (24/10/2022).
Elsi mengatakan, sejak ada imbauan dari Kemenkes, semua produk obat sirup di Apotek K24 ditarik sementara dari etalase.
Baca juga: Sidak Apotek, Forkopimda Kota Blitar Pastikan Penjualan Obat Sirup Ditarik Sementara
"Sejak ada imbauan, semua produk sirup segera kami sisihkan ditarik ke belakang sambil menunggu imbauan selanjutnya," kata Elsi.
Dikatakannya, apotek juga memasang pengumuman yang bertulisk untuk sementara tidak melayani pembelian obat sirup kepada masyarakat di bagian depan pelayanan.
"Sebagai, penggantinya kami sarankan ke obat tablet. Semua jenis obat sirup sisihkan dulu sambil menunggu rilis dari Kemenkes," ujarnya.
Kepala Dinkes Kota Blitar, Dharma Setiawan mengatakan sidak dilakukan sebagai edukasi sekaligus melihat sejauh mana apotek di Kota Blitar patuh menjalankan imbauan SE Kemenkes dan BPOM agar menarik sementara semua produk obat farmasi bentuk sirup.
Menurut Dharma, dari 42 apotek di Kota Blitar ada enam apotek dengan pengunjung banyak dilakukan monitoring.
"Hasilnya, enam apotek yang kami survei sudah 100 persen memasang imbauan secara tertulis di apotek dan enam apotek itu juga sudah tidak menyediakan obat sirup serta tidak melayani transaksi obat sirup kepada masyarakat," katanya.
Dikatakannya, Dinkes Kota Blitar sudah menerima rilis dari soal tiga kategori obat sirup.
Kelompok pertama obat sirup yang diizinkan dipakai, kelompok kedua obat sirup diizinkan dipakai dengan nomer tertentu, dan kelompok ketiga obat sirup yang tidak diizinkan dipakai.
"Tapi, kami menunggu dulu Surat Edaran dari Kemenkes, setelah itu baru kami buatkan SE untuk apotek dan fasilitas pelayanan kesehatan soal penggunaan obat sirup," ujarnya.
(samsul hadi/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer