PPPK 2022
Cara Buat Akun SSCASN untuk Login Pendaftaran PPPK 2022 via sscasn.bkn.go.id, Cek Daftar Gaji PPPK
Cara Buat Akun SSCASN untuk Login Pendaftaran PPPK 2022 via sscasn.bkn.go.id, Cek Daftar Gaji PPPK Terbaru
TRIBUNMATARAMAN.COM - Sembari menunggu kepastian Jadwal pendaftaran PPPK 2022, Anda bisa menyiapkan lebih dahulu akun SSCASN dan dokumen persyaratan untuk diunggah nanti.
Diketahui Link Pendaftaran PPPK 2022 saat ini masih sama seperti CPNS lalu yakni via sscasn.bkn.go.id
Selain menyiapkan bahan, gak ada salahnya untuk mengintip Daftar Gaji PPPK sebagai bahan acuan dan pertimbangan Anda ke depan.
Berikut tahapan upload dokumen pendaftaran PPPK 2022 dan Cara Daftar PPPK :
Baca juga: Susah Login Link Pendaftaran PPPK 2022 via sscasn.bkn.go.id, BKN Beri Penjelasan Soal Jadwal
1. Masuk ke situs sscasn.bkn.go.id
2. Klik registrasi
3. Masukkan data pribadi, antara lain:
- NIK
- Nomor KK
- Nama lengkap
- Tempat tanggal lahir
- Jenis kelamin
- Nomor HP
- Password
- Pertanyaan dan jawaban pengaman
4. Unggah scan KTP dan Swafoto
5. Masukkan kode CAPTCHA
6. Submit
Baca juga: DIBUKA Pendaftaran PPPK Guru 2022 dan Tutorial Buat Akun SSCAN Melalui sscasn.bkn.go.id, Cek Formasi
Baca juga: LINK Pendaftaran PPPK 2022 via sscasn.bkn.go.id, Cek Daftar Gaji PPPK Terbaru Sampai 33 Tahun
Baca juga: LINK Pendaftaran PPPK Lewat sscasn.bkn.go.id, Hingga Kategori Pelamar Prioritas
Baca juga: Link Pendaftaran PPPK 2022 via sscasn.bkn.go.id, 3 Tes, Nilai Ambang Batas dan Jadwal Pendaftaran
7. Teruskan masuk kembali ke situs sscasn.bkn.go.id/daftar/login
8. Lengkapi data pribadi yang masih kosong
9. Pilih jenis formasi
10. Upload dokumen dan cek resume
11. Cetak kartu informasi dan kartu pendaftaran akun
Dokumen Syarat Pendaftaran PPPK 2022 yang perlu Anda persiapkan sejak dari sekarang, antara lain :
- Kartu Tanpa Penduduk (KTP) atau surat keterangan dari Dukcapil
- Kartu Keluarga (KK)
- Ijazah pendidikan
- Transkrip nilai atau IPK
- Pas foto
- Swafoto
Baca juga: Update Jadwal Pendaftaran PPPK Guru 2022 Lengkap Syarat, Cara Daftar Login sscasn.bkn.go.id
Daftar Gaji PPPK
Daftar gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja alias PPPK 2022 sesuai golongan dan masa kerja 0 hingga 33 tahun.
Daftar gaji dan tunjangan PPPK 2022 ini wajib diketahui bagi tenaga honorer yang akan mengikuti seleksi CASN.
Mengenai daftar gaji dan tunjangan PPPK 2022 dan tunjangan telah diatur dalam Perpres 98 Tahun 2022.
Pada tahun ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan bahwa pihaknya hanya akan membuka seleksi PPPK 2022.
Adapun keputusan tersebut sejalan dengan adanya penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah pada 2023 mendatang.
Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari dua jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK sampai tanggal 28 November 2023.
Berdasarkan Perpres 98 Tahun 2020, berikut Daftar Gaji PPPK 2022 dan tunjangan.
- Golongan 1, Masa Kerja 0 hingga 26 tahun: Rp1.794.900 - Rp2.686.200
- Golongan 2, Masa Kerja 3 hingga 27 tahun: Rp1.960.200 - Rp2.843.900
- Golongan 3, Masa Kerja 3 hingga 27 tahun: Rp2.043.200 - Rp2.964.200
- Golongan 4, Masa Kerja 3 hingga 27 tahun: Rp2.129.500 - Rp3.089.600
- Golongan 5, Masa kerja 0 hingga 33 tahun: Rp2.325.600 - Rp3.879.700
- Golongan 6, Masa kerja 3 hingga 33 tahun: Rp2.539.700 - Rp4.043.800
- Golongan 7, Masa kerja 3 hingga 33 tahun: Rp2.647.200 - Rp4.214.900
- Golongan 8, Masa kerja 3 hingga 33 tahun: Rp2.759.100 - Rp4.393.100
- Golongan 9, Masa kerja 0 hingga 32 tahun: Rp2.966.500 - Rp4.872.000
- Golongan 10, Masa kerja 0 hingga 32 tahun: Rp3.091.900 - Rp5.078.000
- Golongan 11, Masa kerja 0 hingga 32 tahun: Rp3.222.700 - Rp5.292.800
- Golongan 12, Masa kerja 0 hingga 32 tahun: Rp3.359.000 - Rp5.516.800
- Golongan 13, Masa kerja 0 hingga 32 tahun: Rp3.501.100 - Rp5.750.100
- Golongan 14, Masa kerja 0 hingga 32 tahun: Rp3.649.200 - Rp5.9993.300
- Golongan 15, Masa kerja 0 hingga 32 tahun: Rp3.803.500 - Rp6.246.900
- Golongan 16, Masa kerja 0 hingga 32 tahun: Rp3.964.500 - Rp6.511.100
- Golongan 17, Masa kerja 0 hingga 32 tahun: Rp4.132.200 - Rp6.786.500
Berbeda dengan PNS, PPPK tidak bisa mendapatkan uang pensiunan namun tetap mendapat tunjangan sebagai berikut.
1. tunjangan keluarga;
2. tunjangan pangan;
3. tunjangan jabatan struktural;
4. tunjangan jabatan fungsional; atau
5. tunjangan lainnya.
Baca juga: LINK Pendaftaran PPPK Lewat sscasn.bkn.go.id, Hingga Kategori Pelamar Prioritas
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman
(tribunmataraman.com)