PPPK 2022

Tata Cara Pendaftaran PPPK 2022, Nilai Ambang Batas dan Jadwal Pendaftaran

Berikut ini Tata Cara Pendaftaran PPPK 2022 dan Jadwal Pendaftaran PPPK 2022 melalui sscasn.bkn.go.id. Tersedia persayaratan dan Pelamar Prioritas

Editor: faridmukarrom
tribunmataraman/didik mashudi
Berikut ini Tata Cara Pendaftaran PPPK 2022 dan Jadwal Pendaftaran PPPK 2022 melalui sscasn.bkn.go.id. Tersedia persayaratan dan Pelamar Prioritas. Ilustrasi Foto Peserta Tes Calon Aparatur Sipil Negara formasi Kota Kediri antre menjalani tahapan face recognition jelang dimulainya tes, Minggu (12/9/2021). 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Tata Cara Pendaftaran PPPK 2022 dan Jadwal Pendaftaran PPPK 2022.

Inilah informasi syarat, nilai ambang batas seleksi dan Jadwal Pendaftaran PPPK 2022 serta pelamar prioritas PPPK 2022.

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan mengadakan seleksi rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional (JF) Guru tahun 2022.

Dikutip dari informasi resmi, jadwal seleksi rekrutmen Guru-ASN PPPK Tahun 2022 masih dikonsolidasikan bersama dengan panitia seleksi nasional (Panselnas).

Baca juga: DIBUKA Pendaftaran PPPK Guru 2022 dan Tutorial Buat Akun SSCAN Melalui sscasn.bkn.go.id, Cek Formasi

Baca juga: Link Pendaftaran PPPK 2022 via sscasn.bkn.go.id, 3 Tes, Nilai Ambang Batas dan Jadwal Pendaftaran

Baca juga: Informasi Terbaru Jadwal Pendaftaran PPPK Guru 2022, Kategori, Syarat dan Link sscasn.bkn.go.id

Baca juga: Update Jadwal Pendaftaran PPPK Guru 2022 Lengkap Syarat, Cara Daftar Login sscasn.bkn.go.id

Adapun dalam petunjuk teknis seleksi PPPK Guru 2022, telah disebutkan kelompok-kelompok yang diperbolehkan melamar rekrutmen PPPK Guru tahun ini. Siapa saja?

Diketahui Bocoran Pendaftaran PPPK 2022  untuk Guru dan Non Guru yang cara daftarnya tetap login di sscasn.bkn.go.id

Diperkirakan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 diperkirakan akan dimulai pada bulan November tahun ini.

Pelamar Prioritas

1. Pelamar Prioritas I yaitu tenaga honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta dan masing-masing kategori telah memenuhi nilai ambang batas dalam seleksi PPPK JF Guru 2021, tapi belum mendapatkan formasi.

2. Pelamar Prioritas II adalah THK-II.

3. Pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri terdaftar di Dapodik dan telah bekerja minimal 3 tahun.

Adapun lulusan pendidikan profesi guru (PPG) terdaftar di database Kemendikbud Ristek dan lulusan terdaftar pada Data Pokok Pendidikan masuk dalam kategori pelamar umum.

Berikut daftar nilai ambang batas tiap soal PPPK 2022 yang harus diketahui calon peserta meliputi:

1. Seleksi PPPK 2022 tes kompetensi

Nilai komulatif maksimal: 500

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved