PPPK 2022
Informasi Terbaru Jadwal Pendaftaran PPPK Guru 2022, Kategori, Syarat dan Link sscasn.bkn.go.id
Jadwal Pendaftaran PPPK 2022 Jabatan Fungsional Guru, Ini Kategori Pelamar, Syarat dan Link Pendaftaran PPPK via sscasn.bkn.go.id
TRIBUNMATARAMAN.COM - Hingga saat ini Jadwal Pendaftaran PPPK Tahun 2022 untuk rekrutmen jabatan fungsional Guru - ASN masih dikonsolidasikan bersama dengan panitia seleksi nasional (Panselnas).
Perlu diketahui, Link Pendaftaran PPPK 2022 akan dilakukan melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), yakni sscasn.bkn.go.id.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan mengadakan seleksi rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional (JF) Guru tahun 2022.
Adapun dalam petunjuk teknis seleksi PPPK Guru 2022, telah disebutkan kelompok-kelompok yang diperbolehkan melamar rekrutmen PPPK 2022 Guru tahun ini. Siapa saja?
Baca juga: Bocoran Syarat Nilai Ambang Batas dan Pelamar Prioritas PPPK 2022, Akses Link sscasn.bkn.go.id
Baca juga: Inilah Simulasi Jadwal Pendaftaran PPPK 2022 Terbaru, Cek Syaratnya Saat Login sscasn.bkn.go.id
Kategori pelamar PPPK Guru 2022
Pengadaan PPPK Guru tahun 2022 dapat diikuti oleh dua kategori pelamar, yaitu pelamar prioritas dan pelamar umum sebagai berikut:
1. Pelamar prioritas I
Pelamar prioritas I merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas yang dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut:
Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II) yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru 2021
Guru non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru 2021
Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021
Guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru 2021.
b. Pelamar Prioritas II
Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.
c. Pelamar Prioritas III
Pelamar prioritas III merupakan guru non-ASN yang tidak termasuk dalam guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, dan memiliki keaktifan mengajar minimal tiga tahun atau setara dengan enam semester pada Dapodik.
d. Pelamar umum
Pelamar umum terdiri dari lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) di Kemendikbudristek dan pelamar yang terdaftar di Dapodik.