Berita Tulungagung

Pengakuan Siswi yang Membuang Bayinya di Toilet Dindikpora Tulungagung, Gelap Mata dan Panik

Siswi SMA jadi tersangka pembuang bayi yang di dalam toilet Dindikpora Tulungagung. Berikut pengakuannya kepada polisi

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
Polisi mengamati video rekaman CCTV yang menampilkan detik-detik pelaku pembuang bayi masuk ke toilet Dindikpora Tulungagung 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung menetapkan seorang siswi sebagai tersangka pembuang bayi di kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Tulungagung.

Tersangka diduga dengan sengaja menelantarkan dan melakukan kekerasan kepada bayi hingga meninggal dunia.

Sementara dari hasil autopsi jenazah, bayi yang baru dilahirkan tersangka ini meninggal karena kekurangan oksigen.

"Hasil autopsi menunjukkan ada bekas jeratan di leher. Diduga itu jeratan tali pusar," terang Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra.

Baca juga: Mayat Bayi DItemukan di Toilet Dindikpora Tulungagung, Tapi Tidak Ada Staf Yang Sedang Hamil

Menurut keterangan tersangka, bayi perempuan itu bernafas saat dilahirkan.

Karena itu penyidik masih mendalami, apakah jeratan di leher itu disengaja atau memang terjerat saat dilahirkan.

Sebab berdasar hasil autopsi, tidak ada air di paru-paru bayi.

"Karena tidak ada air di paru-paru, bayi bukan meninggal karena tenggelam. Tapi jeratan di lehernya itu," sambung Agung.

Saat ini kondisi tersangka masih syok, karena merasa bersalah, malu, dan takut dipenjara.

 Kanit Inafis Satreskrim Polres Tulungagung, Aiptu Sugapri membawa jenazah bayi yang ditemukan di toiler Dindikpora Kabupaten Tulungagung.
 Kanit Inafis Satreskrim Polres Tulungagung, Aiptu Sugapri membawa jenazah bayi yang ditemukan di toiler Dindikpora Kabupaten Tulungagung. (tribunmataraman.com/david yohanes)

Baca juga: Polisi Amankan Pelaku Pembuang Mayat Bayi di Toilet Dindikpora Tulungagung, Masih Anak-anak

Tersangka masih berusia 16 tahun, sehingga masih kategori anak-anak.

Penyidik tidak melakukan penahanan, hanya dikenakan wajib lapor.

Masih menurut Agung, tersangka adalah siswa yang sedang praktik berjualan produk yang dihasilkan dari sekolah. 

Dia datang ke Kantor Dindikpora bersama temannya dengan maksud menawarkan barang.

Namun saat di Kantor Dindikpora  perutnya terasa mulas, masuk ke toilet dan melahirkan di sana.

"Jadi bukan disengaja dia datang ke sana untuk melahirkan. Kebetulan dia sedang ada di sana saat menjelang persalinan," ungkap Agung.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved