Sidang Ferdy Sambo

Detik-detik Saat Brigadir J Mengerang Kesakitan, Lalu Kepala Ditembak oleh Ferdy Sambo Sampai Tewas

Diketahui Ferdy Sambo menembak sebanyak satu kali ke kepala Brigadir J untuk memastikan ajudannya itu telah tewas.

Editor: faridmukarrom
Istimewa
Diketahui Ferdy Sambo menembak sebanyak satu kali ke kepala Brigadir J untuk memastikan ajudannya itu telah tewas. Tampang Ferdy Sambo kenakan baju tahanan jalani rekonstruksi 

Setelah keluar dari mobil, ia kemudian masuk ke dalam PN Jakarta Selatan.

Sebelum Ferdy Sambo, ketiga terdakwa lainnya, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf telah tiba lebih awal di PN Jakarta Selatan.

Untuk diketahui, berkas perkara seluruh tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice pada kasus Brigadir J telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung sejak 28 September 2022.

Tercatat total ada 11 tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

Lima Tersangka di luar obstruction of justice disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sementara itu, para tersangka obstruction of justice diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Pengunjung Sidang Dibatasi

Sidang Ferdy Sambo ini menarik perhatian massa.

Sampai-sampai PN Jaksel membatasi jumlah pengunjung.

Pengunjung yang bakal masuk ruang sidang terlebih dahulu bakal dicek barang bawaannya dengan mesin X-Ray.

Pengecekan seperti ini tidak dilakukan pada sidang-sidang sebelumnya.

Pihak PN Jaksel juga menyediakan 2 layar besar di luar ruang siang untuk menampung pengunjung yang tidak bisa masuk karena keterbatasan tempat.

“Karena persidangan membutuhkan suasana khidmat dan tertib, maka akan dilakukan pembatasan jumlah pengunjung sidang yang bisa masuk ke ruang sidang utama," kata Humas PN Jaksel, Djuyamto, Minggu (16/10/2022).

PN Jakarta Selatan menerapkan pembatasan pengunjung sidang lantaran kapasitas ruang sidang utama yang hanya mencukupi untuk menampung 50 orang pengunjung.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved