Tragedi Kanjuruhan
Viral Gas Air Mata Disebut Tak Mematikan, Warganet Ngamuk Soal Penjelasan Kadiv Humas Polri
Diketahui viral penjelasan polisi soal Gai Air Mata yang dianggap tak mematikan dan sudah banyak direpost oleh warganet 33,7 ribu di Twitter.
Kemudian, mengenai penggunaan gas air mata dalam menghadapi kerumunan orang atau massa, Dedi mengutip Dr Mas Ayu Elita Hafizah, dosen Teknologi Pertahanan Universitas Pertahanan dan Universitas Indonesia.
Menurut Mas Ayu, gas air mata atau chlorobenzalmalononitrile (CS) hanya boleh digunakan oleh aparat penegak hukum di seluruh dunia, dan tidak boleh digunakan untuk peperangan.
Regulasi penggunaan gas air mata mengacu pada Protocol Geneva (Protokol Jenewa) tahun 1925 dan Chemical Weapon Convention (CWC) tahun 1993.
"(Regulasi) ini menjadi dasar penggunaan CS bagi kepolisian seluruh dunia, itu diperbolehkan, sama di Indonesia," katanya.
"Saya mengutip Profesor Made Gelgel, termasuk Dr Mas Ayu Elita, bahwa gas air mata atau CS ini dalam skala tinggi pun tidak mematikan," simpul Dedi.
Sejauh ini, kata Dedi, belum ada jurnal ilmiah yang menyebutkan gas air mata mengakibatkan fatalitas atau kematian seseorang.
"Sampai saat ini belum ada jurnal ilmiah menyebutkan bahwa ada fatalitas gas air mata yang mengakibatkan orang meninggal dunia," katanya.
Mengenai 131 korban meninggal dunia dalam Tragedi Kanjuruhan usai tembakan gas air mata oleh pihak kepolisian, Dedi mengatakan, hal tersebut dikarenakan kekurangan oksigen.
"Penyebab kematian adalah kekurangan oksigen karena terjadi desak-desakan, terinjak-injak, bertumpuk-tumpukkan, mengakibatkan kekurangan oksigen di pintu 13, pintu 11, pintu 14, dan pintu 3. Ini jatuh korban cukup banyak, jadi perlu saya sampaikan seperti itu," ungkap Dedi.
Dipaparkan Dedi, dokter spesialis (paru, penyakit dalam, THT, dan mata) yang menangani korban baik yang meninggal dunia maupun luka-luka, tidak satu pun yang menyebutkan penyebab kematian korban adalah gas air mata.
Namun begitu, tim investigasi Polri masih bekerja di lapangan melakukan pendalaman, termasuk soal penggunaan gas air mata. Apabila ke depan ada jurnal ilmiah baru yang mengungkap bahaya penggunaan gas air mata, tentu akan menjadi acuan Polri dan tim investigasi yang dibentuk oleh Kapolri.
"Tentunya ini masih butuh pendalaman-pendalaman lebih lanjut. Apabila ada jurnal-jurnal ilmiah yang baru, temuan-temuan yang baru, tentu akan menjadi acuan bagi tim investigasi bentukan Bapak Kapolri yang masih terus bekerja dan menyelesaikan kasus ini sesuai dengan perintah Bapak Presiden," kata Dedi.
Dapatkan berita menarik lainnya di Google News, Klik Tribun Mataraman
( Farid / tribunmataraman.com)