Berita Trenggalek
Bea Cukai Blitar Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Tanpa Cukai di Trenggalek, Seorang Jadi Tersangka
Kantor Bea Cukai Blitar dan Satpol PP Trenggalek menyita ratusan ribu batang rokok tanpa cukai di sebuah gudang milik warga Trenggalek
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Blitar dibantu Satpol PP Kabupaten Trenggalek menyita ratusan ribu batang rokok tanpa cukai di gudang milik warga di Desa Krandegan, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek.
Rokok dengan lebih dari 10 merek itu disimpan dalam gudang dan rencananya akan diedarkan di wilayah Kabupaten Trenggalek.
Pemeriksa Bea Cukai Pertama KPPBC TMP C Blitar, Thomas Edi Purwanto menjelaskan, jumlah rokok ilegal yang disita sebanyak 210.340 batang.
Rokok-rokok ilegal itu telah kini diamankan di kantor pembantu Bea Cukai Blitar di Tulungagung.
"Sementara pemilik gudang berinisial TF sudah ditetapkan tersangka dan saat ini ditahan di Rutan Trenggalek," kata Thomas, Jumat (7/10/2022).
TF dijerat dengan pasal 54 jo pasal 56 UU RI 39/2007 tentang perubahan atas UU 11/1995 tentang cukai.
Thomas mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, rokok ilegal itu didapat dari Malang.
Kepada petugas, TF mengaku sudah setahun menyimpan dan mengedarkan rokok tanpa cukai di Kabupaten Trenggalek.
"Kami juga telah menelusuri ke warung-warung, dan benar tersangka mengedarkannya di wilayah Trenggalek," sambung dia.
Jika dinilai secara nominal, rokok ilegal itu setara dengan Rp 237 juta. Sementara kerugian negara akibat peredaran rokok itu ditaksir 126 juta.
Kasatpol PPK Kabupaten Trenggalek Triadi Atmono menjalaskan, penggerebekan gudang rokok ilegal itu dilakukan pada Senin (3/10/2022).
Triadi menjelaskan, peredaran rokok ilegal tanpa cukai melawan hukum dan merugikan negara.
"Kami tidak menolerir peredaran rokok tanpa cukai di wilayah Kabupaten Trenggalek," sambung dia.
(aflahul abidin/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer