Berita Tulungagung
Kejari Tulungagung Geledah dan Sita Dokumen Desa Batangsaren
Kejari Tulungagung menyida dokumen dan stempel dari kantor desa Batangsaren karena kadesnya tak kooperatif memberi dokumen yang diminta.
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM - Personel Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung menggeledah kantor Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman, kabupatne Tulungagung, Senin (3/10/2022).
Tim dari Kejari Tulungagung juga menyita banyak dokumen serta belasan stempel.
Menurut Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Agung Tri Radityo, penggeledahan ini meneruskan kegiatan penyidikan dugaan korupsi pengelolaan penerimaan desa dan Dana Desa tahun 2014-2019.
Dalam penyidikan itu Kejaksaan meminta sejumlah dokumen ke kepala desa (Kades).
Namun Kades dinilai tidak kooperatif dengan tidak memberikan dokumen yang diminta.
"Akhirnya kami tindaklanjuti dengan upaya paksa berupa penggeledahan. Selanjutnya juga kami lakukan penyitaan," terang Agung.
Total ada tiga kotak barang berisi dokumen yang disita dari kantor Desa Batangsaren.
Selain itu ada sebuah komputer yang disita.
Dokumen yang disita seluruhnya terkait laporan keuangan desa.
"Ada banyak dokumen, mulai dari RAB kegiatan fisik desa ada SPJ. Semua terkait penggunaan dan pengelolaan keuangan desa 2014-2019," ujar Agung.
Kejaksaan juga menyita belasan stempel, seperti stempel toko dan katering.
Stempel-stempel ini diduga dipakai untuk membuat laporan keuangan desa.
Tiga kotak barang yang disita dibawa masuk ke mobil Kejari Tulungagung, lalu dibawa pergi dari Kantor Desa Batangsaren.
Sebelumnya Kejari Tulungagung menemukan indikasi perbuatan korupsi di Desa Batangsaren dari tahun 2014 hingga 2019.
Modusnya, tanah aset kas desa disewakan setiap tahun, namun tidak dicatatkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Kejari Tulungagung sudah meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan.
Kejari sudah memeriksa sekitar 20 saksi dalam perkara ini.
Kades Batangsaren, Ripangi, mengaku tidak mempermasalahkan penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan.
"Tadi Kajari sudah kulonuwun (minta izin), karena ada sejumlah dokumen yang dibutuhkan," ujarnya.
Ripangi juga membantah pihaknya tidak kooperatif terhadap penyidik Kejaksaan.
Menurutnya semua dokumen yang diminta Kejaksaan selalu diberikan.
Penyitaan dokumen yang dilakukan Kejaksaan dianggapnya sebagai hal yang wajar.
"Dokumen itu hanya sebagai arsip saja di sini. Jumlahnya banyak, saya tidak hafal itemnya," tutur Ripangi.
Menurutnya, dokumen yang disita terkait Pendapatan Asli Desa, Dana Desa dan Alokasi Dana Desa sejak 2014.
Ada juga sebuah komputer yang turut dibawa petugas Kejaksaan.
Namun Ripangi memastikan pelayanan tidak terganggu dengan penyitaan yang dilakukan Kejaksaan.
"Tidak ada pelayanan yang terganggu. Bahkan meski ada komputer yang disita," tegasnya.
Terkait belasan stempel yang ikut disita, Ripangi mengaku tidak tahu.
Sebab stempel itu barang lama, sudah ada sebelum dirinya menjadi Kades Batangsaren.
(David Yohanes/tribunmataraman.com)