Korban Pembunuhan
Korban Pembunuhan, Istri Persiapan Live Streaming di Aplikasi Online Ditusuk Pisau dan Gunting Suami
Di tengah istri melakukan persiapan live streaming di salah satu aplikasi online tiba-tiba menjadi korban pembunuhan oleh suaminya.
Terlebih korban saat ditusuk suaminya sempat mengasuh minta tolong.
Tak pelak, warga sekitar curiga dengan perilaku pasutri sehingga warga langsung menuju lokasi.
"Saat tersangka di kamar mandi, warga datang dan langsung mengamankan tersangka, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Randudongkal," imbuhnya.
Tersangka S (23), warga Desa Tanahbaya Kecamatan Randudongkal Kabupaten Pemalang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum usai menusuk istrinya D (22) hingga meninggal dunia.
"Atas perbuatannya dalam melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga atau menghilangkan jiwa orang lain, tersangka dijerat pasal 44 ayat 3 UU RI No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tambahnya. (Tribun Jateng)