Korban Pembunuhan

Korban Pembunuhan, Istri Persiapan Live Streaming di Aplikasi Online Ditusuk Pisau dan Gunting Suami

Di tengah istri melakukan persiapan live streaming di salah satu aplikasi online tiba-tiba menjadi korban pembunuhan oleh suaminya.

Editor: Anas Miftakhudin
Istimewa
Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo saat press release dalam kasus suami menusuk istrinya saat persiapan live streaming di aplikasi online. (Humas Polres Pemalang) 

Terlebih korban saat ditusuk suaminya sempat mengasuh minta tolong.

Tak pelak, warga sekitar curiga dengan perilaku pasutri sehingga warga langsung menuju lokasi.

"Saat tersangka di kamar mandi, warga datang dan langsung mengamankan tersangka, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Randudongkal," imbuhnya.

Tersangka S (23), warga Desa Tanahbaya Kecamatan Randudongkal Kabupaten Pemalang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum usai menusuk istrinya D (22) hingga meninggal dunia.

"Atas perbuatannya dalam melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga atau menghilangkan jiwa orang lain, tersangka dijerat pasal 44 ayat 3 UU RI No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tambahnya. (Tribun Jateng)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved