Sekolah SPI
Pemakaian Hijab Syari Di Balik Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sekolah SPI Dipersoalkan Kopenima
Tjetjep Muhammad Yasen atau Gus Yasin, menerangkan penggunaan hijab syari patut diduga disalahgunakan oleh seseorang untuk kegiatan hukum.
Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Anas Miftakhudin
TRIBUNMATARAMAN.COM I SURABAYA - Hijab syari yang dikenakan dua mantan siswi Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu yang diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh founder SPI, JEP saat tampil di media dipersoalkan Komite Anti Penista Agama (Kopenima).
Pemakaian jilbab yang dikenakan dua wanita itu diketahui beragama non muslim berujung pengaduan ke SPKT Polda Jatim.
Pengaduan itu dilakukan Komite Anti Penista Agama (Kopenima) pada Senin (29/8/2022) lalu.
Intinya, mereka mengadukan dua orang wanita yang diduga melakukan penistaan agama.
"Mereka yang sedang dalam masalah hukum banggalah dengan agama kalian. Jangan karena sesuatu sebab untuk menarik simpati kalian, menanggalkan agama kalian. Percayalah kepada agama kalian bahwa hukum di negara RI ini semua sama,” kata Wakil Ketua Penggerak Penganut Khittah Nahdliyyah, Tjetjep Muhammad Yasen atau Gus Yasin, usai membuat pengaduan di SPKT, Senin (29/8/2022).
Langkah yang dilakukan karena keduanya bukan beragama Islam. Melainkan beragama non muslim, kedua perempuan itu diduga korban kekerasan seksual yang dilakukan JEP salah satu founder Sekolah SPI.
Mereka melakukan ini dalam peristiwa dugaan tindak pidana atas diri mereka di sekolah SPI.
Padahal mereka bukan muslimah, namun mereka menyembunyikan diri memakai hijab syari.
“Ini tidak baik dan ini bisa membuat fitnah tidak baik dan bisa mencemarkan muslimah yang berhijab. Kami juga mengatakan kepada Aris Merdeka Sirait, tolong kalau mendampingi seseorang itu baik, akan tetapi tanggalkan masalah agama,” tutur Gua Yasin.
Sesuai rencana, Kopenima, Selasa (6/9/2022) menggelar aksi di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim.
Namun aksi itu diurungkan lantaran ada larangan dari otoritas setempat.
Aksi tersebut untuk merespons atau menyikapi penggunaan hijab oleh dua wanita beragama lain yang mengenakan hijab saat tampil di sebuah media.
Narahubung Kopenima sekaligus Wakil Ketua Penggerak Penganut Khittah Nahdliyyah, Tjetjep Muhammad Yasen atau Gus Yasin, menerangkan penggunaan hijab syar'i patut diduga disalahgunakan oleh seseorang untuk kegiatan hukum.
"Dimana yang bersangkutan atas nama SDS dan JH keluar di sebuah media massa menggunakan hijab syari," kata Gus Yasin.
Kopenima menurut Gus Yasin bakal meminta MUI Jatim untuk mengeluarkan fatwa larangan penggunaan identitas agama lain untuk kepentingan pribadi.