Berita Trenggalek

12 Hari Pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru, Polres Trenggalek Tangkap 8 Orang

Polres Trenggalek menangkap delapan orang selama operasi tumpas narkoba semeru 2022 yang berlangsung selama 12 hari

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/aflahul abidin
Pelaksanaan ungkap kasus peredaran narkotika di Kabupaten Trenggalek, Selasa (6/9/2022). 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Polres Trenggalek menangkap delapan orang selama operasi tumpas narkoba semeru 2022.

Dalam operasi yang berlangsung 12 hari itu, aparat membongkar penjualan pil dobel L dan penggunaan sabu-sabu.

Delapan tersangka yang ditangkap itu berasal dari enam kasus.

Jumlah barang bukti barang haram yang disita dari kasus itu, yakni 4.017 butir pil koplo dan 0,1 gram sabu-sabu.

Kasi Humas Polres Trenggalek, Iptu Suswanto menjelaskan, delapan tersangka kasus pil koplo yang ditangkap adalah DRA, AF, WNK, DM, EBS, HP dan BP.

"Sementara satu tersangka sabu-sabu adalah MA," kata Suswanto, Selasa (6/9/2022).

Suswanto menjelaskan, khusus kasus pil koplo, para tersangka yang ditangkap merupakan jaringan peredaran di Kabupaten Trenggalek.

Pengungkapan kasus jual-beli pil koplo itu berawal dari penangkapan DRA dan AF.

Dari hasil pendalaman, kata dia, polisi akhirnya turut mengamankan beberapa "pemain" lain yang kini sudah jadi tersangka.

Sementara untuk kasus kepemilikan sabu-sabu, polisi menangkap tersangka MA saat berada di tepi jalan raya jalur lintas selatan (JLS) di Kecamatan Watulimo.

Ia mengatakan, tersangka kedapatan menyimpan sabu-sabu 0,1 gram itu dalam kantong plastik yang dibungkus dengan kertas.

Para tersangka kasus peredaran pil koplo dijerat dengan pasal pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1) Subsider Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat (1) dan (2) UURI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Sementara satu tersangka kepemilikan sabu-sabu dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," pungkasnya.

(aflahul abidin/tribunmataraman.com)

Dapatkan berita menarik lainnya di Google News, Klik Tribun Mataraman 

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved