Putri Candrawathi Diperiksa
Setelah Sambo di-PTDH, Putri Candrawathi Ditahankah Setelah Diperiksa Tersangka Jam 10.00 Ini?
Putri Candrawathi yang ditetapkan tersangka Jumat (19/8/2022) dijadwalkan diperiksa di Dirtipidum Bareskrim Polri, Jumat (26/8/2022) pukul 10.00 WIB.
Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Anas Miftakhudin
TRIBUNMATARAMAN.COM I JAKARTA - Setelah Irjen Pol Ferdy Sambo dpecat (PTDH) dari institusi Polri dalam putusan sidang kode etik, kini giliran sang istri, Putri Candrawathi diperiksa Timsus atas kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Informasinya, Putri Candrawathi yang sudah ditetapkan tersangka Jumat (19/8/2022) dijadwalkan diperiksa di Dirtipidum Bareskrim Polri, Jumat (26/8/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.
"Sebelum diperiksa, penyidik sudah melayangkan surat panggilan kepada Putri sebagai tersangka," kata Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari.
Dedi mengatakan sebelum pemeriksaan berlangsung, penyidik lebih dulu memeriksa kesehatan fisik maupun psikis Putri.
"SOP-nya sebelum dia nanti dimintai keterangan ya tentunya standar kesehatannya diperiksa kesehatannya dilakukan baik dari sisi fisik maupun psikisnya," kata Dedi pada Kamis (25/8/2022).
Nantinya, lanjut Dedi, jika dua syarat itu terpenuhi, maka penyidik akan memeriksa Putri sebagai tersangka.
"Kalau misalkan dari kesehatan psikisnya memenuhi syarat untuk dimintai keterangan ya tetap dimintai keterangan," ucapnya
Di sisi lain, Dedi menerangkan penyidik sudah berkoordinasi dengan pengacara soal pemeriksaan Putri sebagai tersangka di Bareskrim Polri.
Apakah istri Sambo akan ditahan seperti empat tersangka yang lebih dulu meringkuk di terali jeruji besi?
Kemungkinan kecil Putri tidak ditahan oleh penyidik.
Mengingat empat tersangka lain yakni Ferdy Sqmbo (FS), Kuat Makruf (KM) Ricky Rizal (RR) dan Bhadara E yang sama-sama menyandang status tersangka ditahan.
Bahkan pasal yang dipersangkakan juga sama.
Yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, junto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara.
Apalagi peran ibu empat anak ini banyak peran dalam 'sinetron Jumat kelabu' di rumah dinas mantan Kadiv Propam di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Peran penting Putri dalam melenyapkan Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga menjadi geger geden di Indonesia, 8 Juli 2022 sekitar pukul 17.20 WIB.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/mataraman/foto/bank/originals/Putri-Candrawathi-istri-Ferdy-Sambo-jadi-tersangka.jpg)