Berita Pamekasan
Oknum Kades di Pamekasan Dikeler Polisi Usai Kedapatan Membawa Narkoba di Rumah Kos
Kepala Desa Kacok berinisial BH ditangkap Satreskoba Polres Pamekasan, Madura karena kedapatan membawa Pil Inex.
Laporan Wartawan Tribun Mataraman Network Kuswanto Ferdian
TRIBUNMATARAMAN.com | PAMEKASAN - Kepala Desa Kacok berinisial BH ditangkap Satreskoba Polres Pamekasan, Madura karena kedapatan membawa Pil Inex.
Kades berusia 37 tahun itu ditangkap di dalam rumah kos Moga Jaya, Jalan Gatot Koco, Kelurahan Kolpajung, Pamekasan, Jumat (12/8/2022) sekira pukul 23.30 WIB.
Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Nining Dyah mengatakan, BH ditangkap karena kedapatan membawa Pil Inex.
Dari tangan tersangka, tim opsnal Satresnarkoba Polres Pamekasan mendapatkan 2 butir Pil Inex sekitar 0,66 gram.
Pil Inex itu disimpan di dalam bungkus rokok Sampoerna Mild.
"Barang bukti sudah dibawa ke penyidik Satresnarkoba Polres Pamekasan untuk penyidikan lebih lanjut," kata AKP Nining Dyah kepada TribunMadura.com, Jumat (26/8/2022).
Baca juga: Muncul Lagi, 3 Anggota Oknum Polisi Sukomanunggal Surabaya Positif Narkoba
Baca juga: Sindikat Narkotika Masuk di Tubuh Kepolisian? Kapolsek Sukodono Ngaku Dipasok Anak Buahnya Sendiri
Menurut AKP Nining, tersangka mendapatkan Pil Inex tersebut untuk dikonsumsi.
Kata dia, tersangka hanya berperan sebagai pengguna.
Kini Kades Kacok tersebut dikenai pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) U.U.R.I No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini Polres Pamekasan masih terus melakukan pengembangan kasus tersebut.
Dihubungi terpisah, Kasatreskoba Polres Pamekasan, AKP Tirto membenarkan mengenai Kades Kacok yang ditangkap karena kedapatan membawa Pil Inex.
"Benar," singkat AKP Tirto melalui telepon WhatsApp.
Kata dia, tersangka yang diamankan anggotanya hanya satu orang.