Sidang Asusila Sekolah SPI

Hotma Sitompoel: Yakin JEP Founder Sekolah SPI Divonis Bebas Dari Tuduhan Pencabulan

Hotma Sitompul yakin jika kliennya akan menang dalam sidang putusan yang akan digelar 2 minggu ke depan yaitu 7 September 2022.

Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Anas Miftakhudin
Istimewa
Ketua tim kuasa hukum terdakwa JE owner sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu, Hotma Sitompul yakin jika kliennya akan menang dalam sidang putusan yang akan digelar 2 minggu ke depan yaitu 7 September 2022. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Ketua tim kuasa hukum terdakwa JE owner sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu, Hotma Sitompul yakin jika kliennya akan menang dalam sidang putusan yang akan digelar 2 minggu ke depan yaitu 7 September 2022.

Hal tersebut disampaikan Hotma setelah membacakan duplik dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri PN Malang Kota, Rabu (24/8)

"Berdasarkan fakta, tim kami sangat optimistis akan lolos. Hakim dalam memutus perkara harus dipenuhi 2 (dua) alat bukti ditambah keyakinan. Tidak bisa hakim memutus perkara berdasarkan hanya keyakinan. Apalagi berdasarkan asumsi. Jadi harus tetap berdasarkan dua alat bukti. Sedangkan jaksa tidak bisa memenuhi. Dua alat bukti itu tidak terpenuhi," tegas Hotma di Pengadilan Negeri kota Malang.

Sementara itu, Dito Sitompul juga kuasa hukum JEP, menyampaikan dalam memutus suatu perkara, hakim harus memerlukan kecermatan.

Pasalnya, pihaknya menilai perkara tersebut tidak cukup bukti sehingga semestinya menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa/kliennya.

"Melihat dari dakwaan sampai sekarang, JPU tidak bisa membuktikan seluruh dakwaan yg didakwakan kepada klien kami. Maka kami secara tegas menyampaikan, tetap minta kepada hakim yang mulia memutus bebas terhadap klien kami," tandasnya.

Bahkan Dito menerangkan, dalam repliknya, JPU tidak menjawab substansinya.

"Repliknya pun tidak menjawab substansi, hanya ngalur ngidul. Tidak membacakan bukti-bukti baru yang diajukan JPU. Menurut kami sangat disayangkan. Ini terkesan malah kami yang bekerja untuk membuktikan klien kami tidak bersalah. Ini kan jadi lucu," tuturnya.

Sementara itu, salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi Sudarsono yang juga menjabat Kasi Pidum Kejari Kota Batu menuturkan, dalam sidang duplik, materi duplik yang disampaikan kuasa hukum kurang lebih sama seperti yang disampaikan dalam pledoi sebelumnya.

"Intinya menyebutkan bahwa perkara ini merupakan rekayasa. Kita tidak ada tanggapan lagi. Sesuai tuntutan saja," ungkapnya.

Disinggung mengenai, apabila terdakwa lolos dari perkara ini. Pihaknya mengatakan, tidak mau berandai-andai.

"Kita lihat putusan dulu. Kami tidak mau berandai-andai," jelasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved