Berita Tulungagung
4 Tersangka Suap Ketok Palu Sudah Ditahan, KPK Masih Melanjutkan Pemeriksaan di Polres Tulungagung
KPK sudah menahan 4 orang tersangka dalam kasus suap uang ketok palu di Tulungagung. tapi pemeriksaan masih dilanjutkan lagi. Ada tersangka lain?
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.com | TULUNGAGUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan mantan Wakil Ketua DPRD Tulungagung, yaitu Agus Budiarto, Imam Kambali dan Adib Makarim.
Ketiganya telah dijadikan tersangka dalam kasus suap uang ketok palu.
Selain itu ada satu tersangka dari Pemprov Jatim, yaitu mantan Kepala Bappeda, Budi Setiawan.
Namun KPK kembali melakukan pemeriksaan di Polres Tulungagung.
Lembaga anti rasuah ini menggunakan ruangan Sanika Satyawada di lantai 2.
Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto, mengakui ada tim dari KPK yang pinjam ruangan sejak Senin (22/8/20229.
"Ada beberapa ruangan yang kami siapkan," terang Kapolres, Selasa (23/8/2022).
Ada sejumlah anggota DPRD Tulungagung yang memenuhi panggilan penyidik KPK.
Mereka antara lain Widodo Prasetyo (Gerindra), Saiful Anwar (PDI Perjuangan), Susilowati (PDI Perjuangan), Imam Sapingi (Golkar) dan Mashud.
Ada juga seorang PNS, Nurweni Astuti yang sekarang menjadi Inspektur Pembantu IV di Inspektorat Kabupaten Tulungagung.
Mashud yang keluar sekitar pukul 13.55 WIB mengakui telah memberikan keterangan ke penyidik KPK.
Pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi Bantuan Keuangan (BK) Provinsi Jawa Timur ke Pemkab Tulungagung tahun 2014-2018.
"Ada sekitar 12 pertanyaan," ucap Mashud saat ditemui wartawan usai turun dari lantai 2.
Mashud mengaku mulai diperiksa sejak pukul 10.00 WIB.
Politisi PKB ini mengaku diperiksa sebagai saksi, atas kasus korupsi pimpinan DPRD Tulungagung periode lama.