Misteri Kematian Brigadir Yosua

Hasil Autopsi Ulang Brigadir J Dibeber, Luka Fatal di Dada dan Kepala Setelah Ditembak Sambo

Dalam penanganan autopsi, ada dua luka yang paling fatal di tubuh Brigadir J. Yakni luka tembakan di bagian dada dan kepala.

Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Anas Miftakhudin
ist
Irjen Pol Ferdy Sambo bersama para ajudannya. Salah satunya adalah Brigadir J yang telah terbunuh. 

Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J yakni Kamaruddin Simanjuntak kerap memperlihatkan dugaan luka akibat penganiayaan terhadap Brigadir J.

Bahkan, kata dia, jenazah Brigadir J ditemukan otak pindah ke perut.

Brigadir J tewas dibunuh di rumah dinas Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren III Jakarta pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.

Sejauh ini, polisi telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yaitu mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf (sopir/ART) dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Kolase Tribunnews Rosti Simanjuntak (kiri), ibu mendiang Brigadir Yosua hiateris saat menghadiri proses penggalian makam. Dia histeris di depan makam dan menyebut-nyebut nama Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo (kanan).
Kolase Tribunnews Rosti Simanjuntak (kiri), ibu mendiang Brigadir Yosua hiateris saat menghadiri proses penggalian makam. Dia histeris di depan makam dan menyebut-nyebut nama Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo (kanan). 

Putri Menggiring Brigadir J

Tersangka Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo memiliki peran penting dalam melenyapkan Brigadir J di rumah dinas Duren III Jakarta.

Peristiwa Jumat kekabu yang menjadi geger geden di Indonesia itu berlangsung 8 Juli 2022 sekitar pukul 17.20 WIB.

Dalam pembunuhan berencana ini, peran Putri Candrawathi diduga sengaja menggiring Brigadir J ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Mereka mengajak berangkat bersama dari rumah Saguling menuju rumah dinas bersama Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer dan Kuat Maruf.

"(Perannya) mengajak berangkat ke Duren tiga bersama RE, RR, KM, Alm J," jelas Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Sabtu (20/8/2022).

Untuk memuluskan rencana pembunuhan, Agus menuturkan bahwa Putri Candrawathi diduga turut mengikuti skenario yang dibangun oleh suaminya, Ferdy Sambo terkait kematian Brigadir J.

Putri juga turut menjanjikan sejumlah uang kepada tiga tersangka lainnya yakni Bharada R, RR dan MK.

Untuk tersangka Bharada R dijanjikan Rp 1 miliar. Sedang dua tersangkanlain RR dan KM, masing-masing Rp 500 juta.

Uang yang dijanjikannitu merupakan rangkaian kematian Brigadir J.

"Mengikuti skenario yang dibangun oleh FS, bersama FS saat menjanjikan uang kepada RE, RR dan KM," tandasnya.

Rapat Singkat

Sebelum Brigadir J dihabisi, di rumah pribadi Ferdy Sambo digelar rapat singkat di Jalan Saguling III, Kompleks Pertambangan, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Lokasi rumah pribadi dengan TKP atau lokasi eksekusi Brigadir J, jaraknya sekitar 500 meter.

Ketika rapat singkat berlangsung, Putri Candrawathi sempat menangis.

Konon katanya rapat singkat itu menyusun skenario melenyapkan Brigadir J.

Irjen Ferdy Sambo, yang menjadi otak rencana pembunuhan Brigadir J, kondisinya saat itu marah.

Hal tersebut diungkapkan chard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E melalui kuasa hukumnya, Ronny Tapaessy dalam wawancara dengan TV One, Jumat (20/8/2022).

Rapat di rumah pribadi itu digelar beberapa jam sebelum eksekusi.

Putri Candrawathi (PC) dan rombongan ajudan termasuk sopir Kuat Maruf baru pulang dari Magelang.

"Jadi memang, ada proses waktu di lantai tiga, ketika klien saya dipanggil ke dalam suatu ruangan meeting, ruangan rapat, bahwa ternyata memang sudah ada Ibu PC ini membicarakan mengenai tentang almarhum Yosua," kata Ronny.

Rapat berlangsung sangat singkat bagi Bharada E.

Ronny menyebut kliennya tanpa motif.

Dalam hal rapat persiapan eksekusi Brigadir J itu, Bharada E hanya menerima perintah eksekusi.

Ia tidak ikut dalam perbincangan perencanaannya.

Di dalam ruangan di lantai tiga itu ada Putri Candrawathi, Ferdy Sambo dan Bripka Ricky Rizal (RR), sesama ajudan seperti Bharada E.

"Jadi perlu saya sampaikan, klien saya tidak berbicara, tetapi klien saya melihat bahwa ibu PC itu ada di ruangan lantai 3. Jadi pertemuannya itu Ibu PC, Pak FS, kemudian saudara RR. Kemudian yang terakhir dipanggil adalah Bharada E ini. Yang panggil itu saudara RR," ujar Ronny.

Bharada E tidak mengetahui banyak perangai kedua bosnya itu.

Namun dalam situasi pembahasan ekesekusi Brigadir J, ia melihat Putri Candrawathi menangis.

Sedangkan Ferdy Sambo dalam keadaan marah.

"Klien saya menyampaikan bahwa waktu kejadian itu Ibu PC dalam keadaan menangis. Kemudian Bapak FS ini dalam keadaan marah. Nanti detailnya, ini kan nanti menjadi pembelaan di pengadilan," beber Ronny.

Bharada E melaksanakan tugasnya sebagai eksekutor.

Hampir satu tahun dinas bersama sebagai ajudan, Bharada E meletuskan beberapa tembakan ke Brigadir J.

Sementara Ferdy Sambo membuat rekayasa baku tembak dengan menembakkan peluru ke dinding memberikan efek.

Soal kabar Ferdy Sambo turut menembak Brigadir J masih harus dibuktikan.

Setelah sebulan lebih penyidikan, Bharada E diumumkan sebagai tersangka pembunuhan dengan pasal 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP.

Sedangkan, Ferdy Sambo bersama Bripka RR dan Kuat Maruf tersangka pembunuhan berencana. Mereka dijerat pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP.

Terbaru, Putri Candrawathi juga ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana pada Jumat (19/8/2022).

Momen Putri Candrawathi berselfie bersama tiga ajudannya. Istri Ferdy Sambo pegang tangan Brigadir J.
Momen Putri Candrawathi berselfie bersama tiga ajudannya. Istri Ferdy Sambo pegang tangan Brigadir J. (Warta Kota)

Senjata Brigadir J Dilucuti

Sebelum Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua alias Brigadir J dieksekusi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, senjatanya dilucuti sejak perjalanan dari Magelang - Jakarta.

Informasinya, setelah pelucutan senjata api (senpi) milik Brigadir J senpi itu lalu dibawa oleh Bripka RR dan Bharada E hingga sampai ke Jakarta.

Selama perjalanan dari Magelang ke Jakarta, almarhum tidak semobil dengan istri Ferdy Sambo. Melainkan naik mobil satunya bersama dengan Bripka RR dan Bharada E.

Kabarnya, senpi yang dibawa kedua temannya sesama ajudan itu sempat diminta oleh almarhum. Tapi tak diberikan.

Setelah sampai di rumah Saguling, senpi itu diserahkan oleh Bripka RR dan Bharada E ke atasannya.

Di rumah Saguling, rombongan dari Magelang masih melakukan PCR bersama.

Begitu usai PCR, mereka menuju rumah dinas di Duren Tiga.

Di rumah dinas itu Brigadir J dengan posisi jongkok dieksekusi Bharada E atas perintah atasannya.

Awalnya tersangka RR yang disuruh mengekseskusi tapi tidak mau. Akhirnya perannya digantikan oleg Bharada E yang paling yunior.

Ketika eksekusi berlangsung, lima tersangka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuwat, RR dan Bharada E berada di lokasi.

Pascakejadian, akhirnya muncul serangkaian perusakan TKP hingga muncul skenario baku tembak hingga mengirbankan 63 polisi.

Polisi yang terkena imbas aksi koboi Sambo, pangkatnya mulai Brigadir, Perwira pertama, perwira menengah hingga beberapa jenderal.


Sambo Sang Mastermind

Dalam kasus kematian Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo juga ditengarai sebagai mastermind.

Jabatan Sambo akhirnya dicopot sebagai Kadiv Propam lalu digantikan Brigjen Syahardiantono.

Pemeriksaan Irjen Sambo oleh Timsus, Irsum dan Bareskrim kali ini terkait dugaan pelanggaran kode etik.

Pertama, Sambo diduga kuat melakukan pelanggaran kode etik. Ia bertindak tidak profesional dalam kasus ini dengan merusak TKP dan barang bukti yang seharusnya diamankan.

Pemeriksaan itu tidak lepas dari pemeriksaan Timsus pada 25 personel yang diperiksa lebih dulu.

Dalam pemeriksaan 25 personel, semua mengarah ke dirinya sebagai mastermind soal TKP hingga barang bukti.

Terkait soal pembunuhan Brigadir J, keterangan dari Bharada E dalam uji balistik tidak sesuai dengan narasi baku tembak.

Hal tersebut menjadi petunjuk yant signifikan tidak terjadi baku tembak.

Terkait kronologi lengkap, hingga motif, masih perlu pendalaman.

Drama yang disuguhkan ini diperkirakan dalam waktu dekat akan berakhir sepertinya

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdi Sambo ditahan penyidik setelah diperiksa Timsus dari Irsum dan Bareskrim Polri.

Pemerikaan Irjen Ferdy Sambo berlangsung mulai sekitar pukul 18.00 WIB.

Setelah diperiksa hingga sekitar pukul 20.00 WIB, Irjen Ferdy Sambo ditahan.

Menurut sumber di kepolisian, Irjen Sambo ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua.

"Iya ditahan di Mako Brimob," ujar sumber tadi.

Penahanan suami Putri Candrawathi terkait masalah kode etik. Belum masalah kasus penembakan Brigadir J.

Terkait masalah penembakan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat, penyidik masih menggalinya.

Terlebih, penangkapan dan pemeriksaan Sambo oleh Timsus atas nyanyian saksi mahkota yang sudah di tangan polisi.

Bagaimana nyanyian saksi mahkota, masih menunggu informasi resmi dari Mabes Polri.

Sementara Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo yang dihubungi Tribunmataraman.com belum bisa menjawab secara gamblang.

"Saya belum dapat informasi/laporan dari Timsus. Memang banyak yang tanya terkait itu. Sebentar ya mas aku ke kantor dulu," ujarnya lalu menutup handphonenya.

Sama-sama Terancam Hukuman Mati

Putri Candrawathi bersama suaminya, Irjen Pol Ferdy Sambo sama-sama terancam hukuman mati atas keterlibatannya dalam pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dalam kematian Brigadir Yoasua alias Brigadir J, tersangka Putri Candrawathi jeratan pasal yang dipersangkakan sama persis dengan Sambo yakni pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Ancaman hukuman maksimal terhadap suami istri yakni Pasal 340 KUHP adalah hukuman mati atau pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun kurungan.

Irjen Ferdy Sambo, ditetapkan penyidik Timsus 8 Aguatus 2022 dan langsung ditahan di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian, menjelaskan sebelum Putri ditetapkan sebagai tersangka, penyidik telah memeriksa sebanyak 3 kali.

"Berdasarkan dua alat bukti, kami menetapkan saudara PC sebagai tersangka. PC ada di rumah Saguling sampai di rumah Duren Tiga, yang menjadi bagian perencanaan pembunuhan berencana," tutur Brigjen Andi di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).

Untuk menguak misteri kematian Brigadir Yosua, penyidik telah memeriksa 52 saksi. Saksi yang diperiksa mulai saksi ahli hingga penyitaan barang bukti.

"Alhamdulilah CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi, sebelum, sesaat dan setelah peristiwa pembunuhan sudah kami dapatkan," terangnya.

Dari pemeriksaan CCTV yang didapat tim, Putri Candrawathi selalu di sejumlah lokasi yang dianggap menjadi bagian perencanaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Sementara itu, Irwasum Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengungkapkan, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka setelah melewati gelar perkara.

"Setelah melewati serangkaian gelar perkara, penyidik lalu menetapkan PC sebagai tersangka," tutur Agung didampingi Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).

"Timsus bekerja marathon terhadap empat tersangka sebelumnya untuk melengkapi pemberkasan berkas perkara. Nah selesai rilis ini, berkas perkara ke empatnya diserahkan ke kejaksaan," terangnya.

Dalam kematian Brigadir J, sebelumnya penyidik menetapkan empat tersangka.

Tersangja yang sudah ditahan adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, dan KM.

Brigadir RR adalah ajudan Putri Candrawathi. Lalu, KM adalah sopir Putri Candrawathi.

Keempatnya dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, junto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara.(Tribunnews)

 

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved