Misteri Kematian Brigadir Yosua
Putri Candrawathi Diduga Menggiring Brigadir J ke TKP Usai Rapat Singkat Dipimpin Sambo di Lantai 3
Putri mengajak berangkat bersama dari rumah Saguling menuju rumah dinas bersama Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer dan Kuat Maruf.
Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Anas Miftakhudin
Bharada E melaksanakan tugasnya sebagai eksekutor.
Hampir satu tahun dinas bersama sebagai ajudan, Bharada E meletuskan beberapa tembakan ke Brigadir J.
Sementara Ferdy Sambo membuat rekayasa baku tembak dengan menembakkan peluru ke dinding memberikan efek.
Soal kabar Ferdy Sambo turut menembak Brigadir J masih harus dibuktikan.
Setelah sebulan lebih penyidikan, Bharada E diumumkan sebagai tersangka pembunuhan dengan pasal 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP.
Sedangkan, Ferdy Sambo bersama Bripka RR dan Kuat Maruf tersangka pembunuhan berencana. Mereka dijerat pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP.
Terbaru, Putri Candrawathi juga ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana pada Jumat (19/8/2022). (Tribunnews)