Perselingkuhan Dokter

Dokter Wanita Cantik Diduga Selingkuh Digerebek Warga, Nasibnya Kini Miris

Penggerebekan berlangsung di salah satu rumah di RT 025 Pedukuhan Gumawang, Kalurahan Putat, Kapanewon Patuk, Kabupaten Gunungkidul, DI Yogyakarta.

Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Anas Miftakhudin
Istimewa
Ilustrasi perselngkuhan dokter 

Perlu diketahui, orang dokter yang bertugas di salah satu rumah sakit Kabupaten Gunungkidul, DI Yogyakarta, digerebek istri selingkuhannya saat sedang berduaan.

Keduanya diamankan warga saat menginap di salah satu rumah di RT 025 Pedukuhan Gumawang, Kalurahan Putat, Kapanewon Patuk.

Kepala Dinas Kesehatan Gunungkidul Dewi Irawaty mengaku sudah mendapatkan laporan terkait penggerebekan itu.

"Iya (dokter), saya baru dapat informasi dari Pak Direktur tadi malam. Jadi kejadian yang dilaporkan betul adanya, tapi detailnya saya belum tahu," kata Dewi, saat dihubungi. Minggu (12/6/2022).

Dia mengatakan, pihaknya akan segera memanggil dokter yang bersangkutan untuk mengklarifikasi kejadian Jumat (9/6/2022) lalu.

Alasan pemecatan

Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, DI Yogyakarta, menyebut beberapa poin yang menyebabkan bupati memberhentikan dokter N.

Di antaranya menyebabkan rusaknya rumah tangga teman selingkuhannya.

Kepala BKPPD Gunungkidul Iskandar menyampaikan, sebelum diberhentikan, dilakukan pemeriksaan oleh tim pemeriksa, atasan langsung dan bidang kepegawaian BKKPD.

Selain mengklarifikasi dokter N, mereka juga memeriksa selingkuhan dokter itu.

"Tidak hanya yang bersangkutan, kami juga menghubungi masyarakat RT yang melakukan penggerebekan itu, pasangannya juga kami panggil," kata Iskandar, saat ditemui di Kantor Pemkab Gunungkidul, pada Selasa (16/8/2022).

Dia mengatakan, dokter itu terbukti melanggar Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 10/1983, sebagaimana diubah dalam PP Nomor 45/1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian.

Di dalamnya disebutkan bahwa pegawai negeri sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau pria yang bukan suaminya tanpa ikatan yang sah.

"(dokter N melanggar PP) Itu terbukti," kata Iskandar.

Iskandar mengatakan, dalam peraturan pemerintah itu ada beberapa sanksi berat yakni pertama diberhentikan dengan hormat bukan atas permintaan sendiri, kedua dibebaskan dari jabatannya, atau ketiga diturunkan jabatannya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved