Divonis Penjara 6 Bulan 15 Hari Oleh Hakim PN Bandung, Bahar Bin Smith Anggap Putusan Sudah Adil
Majelis Hakim PN Bandung, Jawa Barat, menjatuhkan sanksi penjara 6 bulan dan 15 hari kepada Bahar bin Smith
Selanjutnya, Tatan Rustandi ditahan terhitung mulai 17 Februari 2022 sampai dengan 8 Maret 2022 di Rutan (Rumah Tahanan) Polrestabes Bandung selama 20 hari.
Sedangkan Bahar bin Smith ditahan di Rutan Tahti Polda Jabar mulai 17 Februari 2022 sampai dengan tanggal 8 Maret 2022.
Keduanya dinilai telah melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bahar bin Smith Divonis 6 Bulan 15 Hari Penjara, Terbukti Sebar Berita Bohong"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/mataraman/foto/bank/originals/bahar-bin-smith-divonis-6-bulan-dan-15-hari-penjara.jpg)