Senin, 8 Juni 2026

Divonis Penjara 6 Bulan 15 Hari Oleh Hakim PN Bandung, Bahar Bin Smith Anggap Putusan Sudah Adil

Majelis Hakim PN Bandung, Jawa Barat, menjatuhkan sanksi penjara 6 bulan dan 15 hari kepada Bahar bin Smith

Tayang:
Editor: eben haezer
ist/tribunnews.com
Bahar bin Smith 

TRIBUNMATARAMAN.com | BANDUNG - Majelis Hakim PN Bandung, Jawa Barat, menjatuhkan sanksi penjara 6 bulan dan 15 hari kepada Bahar bin Smith karena dinilai bersalah dalam penyebaran berita bohong.

Vonis penjara terhadap Bahar bin Smith dibacakan hakim ketua, Dodong Rusdani, Selasa (16/8/2022).

"Menyatakan Bahar bin Smith terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama menyiarkan kabar yang tidak pasti atau tidak lengkap," ujar Hakim Ketua Dodong Rusdani, dalam siaran Kompas TV.

"Menjatuhkan pidana penjara 6 bulan 15 hari," katanya lagi.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Bahar 5 tahun penjara.

Bahar bin Smith pun menerima putusan hakim Pengadilan Negeri Bandung itu.

Selain itu, ia juga mengatakan, putusan hakim ini dinilai hal yang adil.

"Dengan putusan hakim, ini akan menjadi awal bagi masyarakt indonesia bahwa timbul kepercayaan bahwasanya di Indonesia masih ada yang namanya keadilan," ungkap Bahar setelah sidang vonis di PN Bandung.

Sebelumnya diberitakan, kasus berita bohong dengan terdakwa Bahar bin Smith terjadi pada 11 Desember 2021 di wilayah Margaasih, Kabupaten Bandung.  Saat itu Bahar sedang melakukan ceramah.

Rekaman video tersebut diunggah dan disebar tersangka Tatan Rustandi (TR) ke akun YouTube.

Bahar kemudian diperiksa pada 3 Januari 2022.

Setelah diperiksa kurang lebih sembilan jam, polisi menetapkan tersangka dan menahan Bahar di Mapolda Jabar.

Penyidik kemudian menyerahkan berkas Bahar dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.

Penyerahan tahap II ini dilakukan pada Kamis (17/2/2022) sekitar pukul 10.00 WIB di Polda Jabar.

Adapun penyerahan barang bukti tindak pidana tersebut, antara lain flashdisk, satu unit laptop, ponsel, tangkapan layar unggahan video dari akun YouTube Tatan Rustandi Official, serta barang bukti lainnya.

Selanjutnya, Tatan Rustandi ditahan terhitung mulai 17 Februari 2022 sampai dengan 8 Maret 2022 di Rutan (Rumah Tahanan) Polrestabes Bandung selama 20 hari.

Sedangkan Bahar bin Smith ditahan di Rutan Tahti Polda Jabar mulai 17 Februari 2022 sampai dengan tanggal 8 Maret 2022.

Keduanya dinilai telah melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bahar bin Smith Divonis 6 Bulan 15 Hari Penjara, Terbukti Sebar Berita Bohong"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved