Sekolah SPI

Bukti Visum yang Dijadikan Alat Bukti Dugaan Asusila di Sekolah SPI Terangkan Peristiwa Masa Lampau

Keotentikan hasil visum menurut Azis adalah untuk mengetahui kondisi pada saat itu juga dan bukan kondisi atau peristiwa masa lampau.

Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Anas Miftakhudin
Kukuh Kurniawan
Ketua tim kuasa hukum terdakwa JE, Hotma Sitompul didampingi Jeffry Simatupang saat datang ke PN Malang. 

TRIBUNMATARAMAN.COM — Hasil visum yang dijadikan salah satu alat bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam penanganan dugaan asusila owner sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), JE di Pengadilan Negeri (PN) Malang disoal kuasa hukumnya.

Jeffry Simatupang, kuasa hukum JE, menegaskan ada kejanggalan dalam kasus yang tengah membelit kliennya.

Bahwasanya, fakta yang telah diungkap dalam persidangan, pelapor SDS (29), diketahui menginap bersama pacarnya di sebuah hotel sebelum melakukan visum.

"Sejak awal kami sudah menyatakan bahwa visum itu tidak bisa lagi membuktikan peristiwa yang sudah lampau. Apalagi peristiwa 12 tahun lalu," tandas Jeffry, Selasa (16/8/2022).

Ditambah juga ada fakta dslam persidangan, ternyata pelapor beberapa bulan sebelum visum menginap di hotel dengan pacarnya selama 15 hari,” terangnya.

Seandainya lanjut Jeffry, jika fakta ini diketahui saat proses penyelidikan, maka perkara ini tidak akan sampai masuk keranah pemeriksaan pengadilan.

“Fakta ini baru muncul di pengadilan, andaikata fakta ini sejak awal diketahui oleh pihak kepolisian kami yakin perkara ini tidak akan sampai ke pengadilan,” ungkapnya lagi.

Dari fakta persidangan, Jeffry memastikan tidak ada satupun alat bukti yang dapat menjerat kliennya untuk dipidana dengan tuduhan pencabulan atau kekerasaan seksual.

“Sekali lagi seluruh alat bukti sudah dihadirkan termasuk visum, tidak ada satupun alat bukti yang dapat membuktikan klien kami melakukan kekerasan seksual ataupun pencabulan. Kami dapat membantah demikian karena dengan alat bukti yang kami miliki bahwa memang perbuatan tersebut tidak pernah terjadi,” tegas Jeffry.

Sementara itu, Kepala Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal RSUD dr Soetomo Surabaya Dokter Abdul Aziz SpF, menerangkan hasil visum tersebut tidak bisa menerangkan kejadian atau keadaan medis dimasa lampau.

Menurut Azis, visum seharusnya dimintakan tidak lama setelah kejadian atau peristiwa.

Hal itu dimaksudkan untuk mengetahui kondisi objek pada saat kejadian.

“Visum (harus) dimintakan segera setelah kejadian,” paparnya pada wartawan.

Keotentikan hasil visum menurut Azis adalah untuk mengetahui kondisi pada saat itu juga dan bukan kondisi atau peristiwa masa lampau.

“Apa yang didapatkan itulah yang dituangkan di dalam visum. Otentik, karena apa, untuk menerangkan (kondisi) ketika itu, bukan (kondisi) yang dahulu,” terangnya.

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved