Senin, 8 Juni 2026

Misteri Pembunuhan Brigadir J

Istri Ferdy Sambo Ternyata Hanya Sandiwara Soal Pelecehan, LPSK Kini Ogah Beri Perlindungan

Istri Ferdy Sambo tak akan dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Tayang:
Editor: faridmukarrom
Warta Kota
Momen Putri Candrawathi berselfie bersama tiga ajudannya. Istri Ferdy Sambo pegang tangan Brigadir J. 

TRIBUNMATARAMAN.com | JAKARTA - Istri Ferdy Sambo tak akan dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Hal ini diketahui usai Polri umumkan soal kasus pelecehan yang dialami oleh istri Ferdy Sambo dihentikan.

Laporan Putri Candrawathi tersebut dihentikan karena tidak terbukti adanya tindak pidana dan dianggap hanya rekayasa.

Atas hal ini, Putri Candrawathi disebut bisa menjadi tersangka menyusul Ferdy Sambo yang sebelumnya telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Bahkan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga tak bisa memberikan perlindungan kepada Putri Candrawathi.

Kini, Putri Candrawathi hanya bisa menunggu nasibnya yang saat ini berada di tangan tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Hingga sekarang ini, status hukum pada istri mantan Kadiv Propam belum ditentukan.

Merangkum dari berbagai sumber, inilah perkembangan terbaru terkait nasib Putri Candrawathi:

1. Berpeluang Jadi Tersangka

 Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjarh berpendapat, Putri Chandrawathi bisa berpeluang menjadi tersangka.

Hal ini terkait laporan pelecehan seksual yang sempat dilaporkan Putri Chandrawathi ke Polres Jakarta Selatan yang kemudian diambil alih Barekrim Polri.

Terbaru, Bareksrim Polri menyatakan menghentikan laporan dugaan pelecehan seksual karena dianggap pelecehan seksual itu hanya rekayasa. 

Laporan itu disebut bagian dari upaya menghalangi penyidikan.

"Penghentian jika karena tidak ada peristiwanya, maka harus dianggap tidak ada penyidikan. Jadi bukan SP3."

"Laporannya dapat dikualifikasi sebagai laporan palsu yang juga dapat diproses secara pidana," ucap Abdul Fickar Hadjar kepada Kompas.com, Sabtu (13/8/2022).

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved