Misteri Pembunuhan Brigadir J

Tak Ada Bukti Mendukung, Polri Hentikan Penyelidikan Soal Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Brigadir J

Karena bukti yang ada malah mematahkan alibi Irjen Ferdy Sambo, maka penyidikan kasus pelecehan seksual oleh Brigadir J dihentikan polisi

Editor: eben haezer
tribunnews.com
Brigjen Andi Rian (kiri) saat mengumumkan penhentian penyidikan dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J kepada istri Irjen Pol Ferdy Sambo. 

TRIBUNMATARAMAN.com | JAKARTA - Bareskrim Polri menghentikan penyelidikan atas laporan dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi, istri Irjen Pol Ferdy Sambo, oleh Brigadir J atau Brigadir Yosua Hutabarat.

Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mengatakan tidak ada bukti yang mendukung terjadinya pelecehan seksual tersebut.

Kata dia, Brigadir J hanya berada di pekarangan rumah sebelum dieksekusi hingga tewas.

Menurutnya, semua saksi melihat Brigadir J tak masuk ke dalam rumah saat mengantar Putri Candrawathi ke rumah dinas Irjen Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca juga: Sambo Sang Aktor di Balik Jumat Kelabu Pembunuhan Brigadir J, Akui susun Cerita dan Bikin TKP Ruwet

Dengan kata lain, tudingan Brigadir J masuk ke dalam kamar Putri Candrawathi lalu melakukan pelecehan seksual dan menodongkan pistol tidak terbukti. Sebab, dia tak masuk ke dalam rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

"Semua saksi kejadian menyatakan Brigadir Josua almarhum Josua berada di dalam rumah, tapi di taman pekarangan depan rumah," kata Agus dikutip dari Tribunnews.com, Sabtu (13/8/2022).

Agus menjelaskan bahwa Brigadir J baru masuk ke dalam rumah setelah Irjen Ferdy Sambo tiba di rumah dinas.

Lalu, Irjen Sambo memerintahkan Brigadir J masuk ke dalam rumah, lalu dieksekusi. 

"Almarhum J masuk saat dipanggil ke dalam oleh FS," pungkasnya.

Baca juga: Ferdy Sambo Sebut Istrinya Dilecehkan di Magelang, Pengacara Brigadir J: Bohong itu!

Adapun laporan polisi terkait dugaan pelecehan seksual itu terdaftar dengan nomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 lalu. Laporan itu didaftarkan oleh Putri Candrawathi.

"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi, kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022).

"Di mana [Putri Candrawathi mengaku] waktu kejadian diduga pada hari Jumat tanggal 8 juli sekitar pukul 17.00 WIB bertempat Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dengan pelapor putri Candrawathi, korbannya juga sama. Terlapornya Nofriansyah Yosua," jelasnya.

Namun begitu, kata Andi, kasus tersebut tidak ditemukan dugaan peristiwa pidana.

Dengan kata lain, Brigadir J tidak terbukti melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap Istri Irjen Ferdy Sambo di rumah dinasnya.

"Bukan merupakan peristiwa pidana sebagaimana rekan-rekan ketahui bahwa saat ini juga Bareskrim menangani LP terkait dugaan pembunuhan berencana dengan korban almarhum Brigadir Yosua," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terungkap Tak Ada Pelecehan Seksual, Brigadir J di Pekarangan Rumah Sebelum Dieksekusi Irjen Sambo

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved