Misteri Kematian Brigadir Yosua

Nasib dan Status Hukum Putri Candrawathi di Ujung Tanduk, Apakah Akan Menyusul Ferdy Sambo ?

Nasib Putri Candrawathi saat ini tergantung dari Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderel Listyo Sigit Prabowo.

Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Anas Miftakhudin
Kolase Istimewa
Brigadir J dan Putri Candrawathi istri Irjen Ferdy Sambo 

Nasib dan status istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Chandrawanthi diujung tanduk. Apakah ikut menyusul suami ke penjara atau tidak.

Pasalnya, nasib Putri Candrawathi saat ini tergantung dari Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderel Listyo Sigit Prabowo.

Hingga sebulan lebih dari tanggal kejadian Jumat (8/7/2022) peristiwa penembakan di rumah dinas Irjen Sambo, status hukum Putri Chandrawanthi itu hingga kini belum ditentukan.

Apakah Putri Chandrawathi akan ikut menyusul menjadi tersangka?

Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto belum bisa menjelaskan secara rinci justru menyerahkan ke tim khusus bentukan kapolri.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto pun menjawab kemungkinan Istri Irjen Ferdy Sambo bisa dijerat pidana karena membuat laporan bohong soal dugaan pelecehan seksual tersebut.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya menyerahkan nasib Putri Candrawathi kepada timsus.

Nantinya, timsus yang akan menentukan status hukum Istri Irjen Ferdy Sambo tersebut.

"Nanti kita serahkan kepada timsus keputusannya seperti apa," kata Agus saat dikonfirmasi, Sabtu (13/8/2022).

Hal yang pasti, kata dia, semua saksi melihat Brigadir J tak masuk ke dalam rumah saat mengantar Putri Candrawathi ke rumah dinas Irjen Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dengan kata lain, tudingan Brigadir J masuk ke dalam kamar Putri Candrawathi lalu melakukan pelecehan seksual dan menodongkan pistol tidak terbukti.

Sebab, dia tak masuk ke dalam rumah dinas Irjen Sambo.

"Semua saksi kejadian menyatakan Brigadir Josua almarhum Josua berada di dalam rumah, tapi di taman pekarangan depan rumah," ungkap Agus.

Agus menjelaskan bahwa Brigadir J baru masuk ke dalam rumah setelah Irjen Ferdy Sambo tiba di rumah dinas. Lalu, Irjen Sambo yang memberikan perintah Brigadir J masuk ke dalam rumah yang kemudian dieksekusi.

"Almarhum J masuk saat dipanggil ke dalam oleh FS," pungkasnya.

Bisa Dijerat Pasal Berlapis

Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap Putri sendiri sudah dihentikan penyidikannya.

Menyikapi hal tersebut, kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak angkat bicara terkait istri Sambo itu sangat berpeluang menjadi tersangka.

Menurutnya, istri Sambo bisa dijerat pasal berlapis. Di antaranya laporan palsu, merintangi penyidikan dan sebarkan hoaks.

Kamaruddin meminta Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi dijerat pidana dalam dugaan laporan palsu terkait pelecehan seksual yang disebut dilakukan kliennya di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Laporan polisi itu telah dihentikan oleh Bareskrim Polri karena tidak terbukti adanya tindak pidana.

Seluruh saksi menyatakan Brigadir J hanya berada di luar rumah dan tak pernah masuk kamar Putri Candrawathi.

"FS dan PC bersama tim kuasa hukumnya melakukan kejahatan yaitu membuat laporan palsu sebagaimana dimaksud oleh pasal 317 KUHP Jo 318 KUHP," kata Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak saat dikonfirmasi, Sabtu (13/8/2022).

Selain itu, kata dia, Ferdy Sambo dan istrinya juga bisa dijerat mengenai pasal dugaan merintangi penyidikan.

Bahwasanya laporan polisi dugaan pelecehan seksual tersebut kini tak terbukti.

"Obstruction of Justice atau menghalangi penyidikan sebagaimana dimaksud oleh pasal 221 jo pasal 223 KUHP dan permufakatan jahat sebagaimana dimaksud oleh Pasal 88 KUHP," jelas Kamaruddin.

Kamaruddin menuturkan bahwa keduanya juga diduga telah menyebarkan berita bohong alias hoaks terkait dugaan pelecehan seksual tersebut.

"FS dan PC menyebar informasi atau berita palsu sebagaimana dimaksud oleh pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo pasal 27 dan pasal 45 UU ITE," pungkasnya.

Bareskrim Polri sebelumnya menghentikan laporan polisi dugaan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi oleh Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Adapun laporan polisi itu terdaftar dengan nomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 lalu. Laporan itu didaftarkan oleh Putri Candrawathi.

"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022).

Dalam laporan itu, Putri Candrawathi sebelumnya menuding Brigadir J telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau pasal 4 jo pasal 6 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

"Di mana [Putri Candrawathi mengaku] waktu kejadian diduga pada hari Jumat tanggal 8 juli sekitar pukul 17.00 WIB bertempat Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dengan pelapor putri Candrawathi, korbannya juga sama. Terlapornya Nofriansyah Yosua," jelasnya.

Namun begitu, kata Andi, kasus tersebut tidak ditemukan dugaan peristiwa pidana. Dengan kata lain, Brigadir J tidak terbukti melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap Istri Irjen Ferdy Sambo di rumah dinasnya.

"Bukan merupakan peristiwa pidana sebagaimana rekan-rekan ketahui bahwa saat ini juga Bareskrim menangani LP terkait dugaan pembunuhan berencana dengan korban almarhum Brigadir Yosua," jelasnya.

Kolase Foto TribunJakarta
Kolase Foto Brigjen Andi Rian dan Irjen Pol Ferdy Sambo. Kemarahan Ferdy Sambo terhadap Brigadir J terungkap setelah mendapatkan laporan dari sang istri Putri Candrawathi. Terkait peristiwa di Magelang.
Kolase Foto TribunJakarta Kolase Foto Brigjen Andi Rian dan Irjen Pol Ferdy Sambo. Kemarahan Ferdy Sambo terhadap Brigadir J terungkap setelah mendapatkan laporan dari sang istri Putri Candrawathi. Terkait peristiwa di Magelang. ()

Laporan Pelecehan Sebagai Upaya Penghalangan Penyidikan

Polri mengungkap kedua laporan terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masuk dalam obtruction of justice meski sempat dinaikan statusnya menjadi penyidikan.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum), Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyebut laporan dari pihak Brigadir J soal pembunuhan berencana menjawab jika peristiwa pelecehan dan percobaan pembunuhan tidak ada.

"Berjalannya waktu kasus yang dilaporkan dengan korban Brigadir Yosua terkait pembunuhan berencana ternyata ini menjawab dua LP tersebut kita anggap bahwa dua laporan polisi ini menjadi satu bagian masuk dalam kategori obstruction of justice," kata Andi kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022).

Andi menyebut laporan pelecehan kepada istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawati dan percobaan pembunuhan kepada Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dengan terlapor Brigadir J merupakan upaya penghalangan penyidikan.

"Ini bagian dari pada upaya untuk menghalang-halangi pengungkapan dari pada kasus 340 (pembunuhan berencana)," ungkapnya.

Lebih lanjut, Andi menjelaskan semua penyidik yang menangani dua laporan itu akan diperiksa oleh Inspektorat Khusus (Irsus).

"Semua penyidik yang bertanggung jawab pada laporan polisi ini sebelumnya, semuanya dilakukan pemeriksaan khusus oleh Irsus," paparnya.

Sebelumnya, Polri menghentikan dua laporan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dua laporan itu terkait dengan dugaan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawati dan percobaan pembunuhan terhadap Brigadir Richard Eliezer alias Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Berdasarkan hasil gelar perkara tadi kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Andi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022).

Putri Candrawathi Masih Menangis

Terakhir kali, Ketua Rukun Tetangga (RT) RT 07 RW 02 Jalan Saguling, Kompleks Pertambangan, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Yosef, melihat Putri Candrawathi menangis di rumahnya pada Rabu (10/8/2022) lalu.

Saat itu Yosef mendampingi penyidik dari Mabes Polri menggeledah rumah pribadi Putri Candrawathi.

"Iya dia menangis terus di kamar, susah kita berkomunikasi," kata Yosef.

Menangis Saat Pertama Kali Ditemui Komnas Perempuan

Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani menemui Putri di kediamannya pada 16 Juli 2022 lalu saat awal-awal kasus tewasnya Brigadir J terungkap.

Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi mengatakan saat itu istri mantan Kadiv Propam tak mampu menceritakan perihal peristiwa yang dialaminya.

"Yang datang saat itu adalah Ketua Komnas Perempuan Kak Andian Triani, menemui dan berkomunikasi dengan Ibu P (Putri) di ruang tidur beliau ya dan memang kondisinya beliau masih sangat terpukul shock dan belum mampu menyampaikan atau menceritakan pengalaman traumatik yang dialami," kata Siti di Kantor Komnas Perempuan, Jakarta, Rabu (3/8/2022) lalu.

Siti menegaskan saat itu kedatangan Komnas Perempuan bukan dalam kapasitas mencari informasi namun memberikan dukungan.

"Pada saat itu tujuan Komnas Perempuan tidak untuk mencari informasi atau seterusnya tapi untuk memberikan support bahwa beliau tidak sendiri," ujar Siti Aminah Tardi.

Pertama Kali Tampil

Untuk pertama kalinya, Putri Candrawathi atau PC muncul di depan publik saat mendatangi Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Minggu (7/8/2022) lalu.

Kedatangan Putri ke Mako Brimob untuk membesuk suaminya Ferdy Sambo.

Namun Putri tidak diperbolehkan masuk Mako Brimob.

Kepada awak media, Putri Candrawathi terlihat menangis saat mengutarakan terkait kondisi yang dialami keluarganya saat ini.

Dia datang didampingi anak dan kuasa hukumnya.

Putri menyatakan kalau dirinya mencintai dan mempercayai sang suami, Irjen pol Ferdy Sambo.

"Saya Putri bersama anak-anak saya mempercayai dan tulus mencintai suami saya," kata PC awak media saat menyambangi Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Pendapat berbeda dikemukakan Muhammad Boerhanuddin.

Saat masih menjadi Kuasa hukum Bharada E, dia menyebut Putri Candrawathi telah menangis sejak perjalanan dari Magelang.

Boerhanuddin mengungkapkan Putri mulai menangis sejak dari rumah yang berada di Magelang.

Namun terkait apakah rumah yang dimaksud rumah pribadi atau rumah dinas, Burhanuddin tidak menjelaskan secara detil.

Burhanuddin mengatakan hal ini didapatnya dari pengakuan Bharada E.

"Yang dicerita (Bharada E bercerita -red) itu ada masalah. Ibu Putri nangis-nangis dari Magelang. Nangis-nangis dari rumah itu (rumah di Magelang)," tuturnya dalam Hotroom di YouTube metrotvnews, Rabu (10/8/2022) lalu.

Selain itu, Boerhanuddin yang kini diberhentikan sebagai kuasa hukum Bharada E itu mengungkapkan bahwa tidak ada pelecehan yang dialami oleh Putri Candrawathi di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan berdasarkan pengakuan Bharada E.

Saran dari LPSK

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyarankan Putri Chandrawathi untuk mencari teman dan membangun kembali rasa percaya diri.

Saran ini dilontarkan Ketua LPSK Hasto Atmojo karena sampai saat ini belum ada progres terkait keterangan dari Putri Chandrawathi.

“Belum ada progres dari Ibu PC. Jadi sampai sekarang belum bisa mendapatkan keterangan apa pun dari Ibu PC. Untuk sementara kami menyimpulkan bahwa Ibu PC ini memang tidak memerlukan layanan perlindungan dari LPSK,” ujar Hasto dalam keterangannya kepada Jurnalis Kompas TV, Jumat (12/8/2022).

Menurut Hasto, LPSK juga ingin menggali temuan apakah permohonan perlindungan tersebut atas inisiatif sendiri atau memang dilakukan oleh orang lain.

Namun, upaya LPSK masih terganjal kondisi Putri Chandrawathi yang sampai saat ini masih sulit diajak berkomunikasi.

LPSK ingin membangun komunikasi walaupun tanpa bertemu untuk membangkitkan kepercayaan Putri Chandrawathi sehingga bisa bercerita.

“Dalam posisi sekarang sulit memberikan perlindungan karena tak ada keterangan dan kejelasan. Barangkali Ibu PC butuh kawan curhat untuk membangun kepercayaan diri. Saya mengimbau kepada teman-teman bantu mendorong Ibu PC memulihkan kondisi,” ucapnya.

Sebelumnya, LPSK telah menerima permohonan perlindungan dari Putri Candrawathi pada 15 Juli lalu.

Apabila asesmen dan investigasi melewati masa perpanjangan satu bulan, LPSK bisa saja menolak permintaan untuk permintaan perlindungan istri Irjen Ferdy Sambo. (Tribunnews)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved