Konflik Gus Samsudin Vs Pesulap Merah
Adukan Pesulap Merah ke Polda Jatim, Gus Samsudin Bawa 2 Video Untuk Bukti Pencemaran Nama Baik
Gus Samsudin datang ke Polda Jatim dengan membawa 2 barang bukti yang dipakai untuk mengadukan Pesulap Merah karena pencemaran nama baik
Reporter: Luhur Pambudi
TRIBUNMATARAMAN.com | SURABAYA - Pemimpin Padepokan 'Nur Dzat Sejati' di Kabupaten Blitar, Gus Samsudin bakal menjalani agenda pemeriksaan di Ruang Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Jumat (12/8/2022).
Kuasa Hukum Padepokan Nur Dzat Sejat,i Supriarno mengatakan, pihaknya bakal membawa dua bukti video yang merujuk pada dugaan pelanggaran pasal pencemaran nama baik yang dilakukan oleh HS alias MR alias pesulap merah.
"Alat buktinya keterangan sebagai pelapor. Barang buktinya video ada 2 bukti. Video pertama adalah dari channel pihak MR. Video kedua, saat kedatangan ke padepokan, iya saat sowan itu," katanya saat ditemui awak media di Mapolda Jatim, Jumat (12/8/2022).
Supriarno mengatakan, pengaduan terhadap HS alias MR atau pesulap merah atas dugaan pelanggaran pencemaran nama baik, dalam Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE.
Baca juga: Persatuan Dukun Indonesia Ngamuk ke Pesulap Merah, Laporkan ke Polisi karena Bikin Job Sepi
Namun, tidak menutup kemungkinan, bakal ada pasal pelanggaran hukum lain yang bisa dikenakan pada HS atau MR atas perbuatannya.
"Pencemaran nama baik, dan tidak menutup kemungkinan ada pelanggaran pasal lain, nanti lihat perkembangan penyidik," pungkasnya.
Gus Samsudin tiba di depan Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, sekitar pukul 10.24 WIB.
Ditemani tiga orang kuasa hukumnyam Gus Samsudin akan menjalani agenda pemeriksaan atas pengaduan yang dibuatnya terhadap pesulap merah. Beserta menyerahkan barang bukti, kepada pihak penyidik Unit IV Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim.
"Alhamdulillah sehat. Iya menghadiri agenda pemeriksaan," ungkapnya saat menyapa awak media di depan Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim.
Sekedar diketahui, Pemimpin Padepokan 'Nur Dzat Sejati' Gus Samsudin dijadwalkan menjalani pemeriksaan awal di Ruang Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Jumat (12/8/2022).
Gus Samsudin akan diperiksa sebagai pihak pengadu atas proses upaya hukum yang kini masih bersifat aduan terhadap HS alias MR atau acap disebut pesulap merah.
Pemimpin padepokan pengobatan yang berlokasi di Kabupaten Blitar, Jatim itu, sempat membuat aduan terhadap pesulap merah dengan dugaan pelanggaran pasal pencemaran nama baik, ke SPKT Mapolda Jatim, Rabu (3/8/2022).
HS alias MR dalam sejumlah konten video channel Youtube-nya, cenderung dianggap Gus Samsudin mendiskreditkan metode pengobatan tradisional yang diterapkan di padepokannya.