Misteri Pembunuhan Brigadir J
Waduh Pengacara Buka Suara, Ada Motif Mafia Judi, Sabu dan Perselingkuhan Soal Pembunuhan Brigadir J
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan ada sejumlah dugaan motif pembunuhan ang diotaki Irjen Ferdy Sambo
TRIBUNMATARAMAN.com | JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo masih belum beberkan soal motif Irjen Ferdy Sambo perintahkan membunuh Brigadir J.
Berbagai macam spekulasi kemudian muncul di publik soal motif Irjen Ferdy Sambo habisi anak buahnya.
Termasuk yang disampaikan oleh Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan ada sejumlah dugaan motif pembunuhan Brigadir J yang diotaki Irjen Ferdy Sambo, secara sekaligus.
Yakni mulai dari Brigadir J yang membocorkan perselingkuhan Irjen Ferdy Sambo dengan perempuan lain, ke Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, hingga tata kelola judi dan sabu.
Baca juga: Perjalanan Panjang Kasus Pembunuhan Brigadir J Hingga Mengantarkan Ferdy Sambo Sebagai Tersangka
"Jadi motifnya dendam, karena diduga almarhum membocorkan perselingkuhan Ferdy Sambo dengan wanita lain, ke Ibu PC. Lalu motif kedua karena skuat lama ini merasa iri dengan Yosua, karena lebih disayang Ibu PC," kata Kamaruddin, Rabu (10/8/2022).
Hal ini kata Kamaruddin diketahui dari keterangan kekasih Brigadir J yang menerima curhatan Brigadir J karena diancam akan dibunuh oleh skuat lama pada 21 Juni. Skuat lama adalah ajudan lain Irjen Ferdy Sambo.
"Skuat lama ini mengancam almarhum karena telah membuat ibu PC sakit. Sebab almarhum memberitahu keberadaan Ferdy Sambo dengan diduga wanita lain," kata Kamaruddin.
Menurutnya saat di Magelang, Irjen Ferdy Sambo pulang ke Jakarta lebih dulu untuk menyiapkan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Selain itu Kamaruddin, dugaan motif lainnya karena tata kelola judi dan sabu.
"Ada yang beri informasi ke saya. Ini kaitannya dengan judi dan tata kelola sabu-sabu. Ada bisnis di antara mereka," ungkap Kamaruddin.
Karenanya, Kamaruddin meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk menuntaskan keterlibatan mafia narkoba sabu dan judi di balik kematian Brigadir J.
Bila perlu, katanya melibatkan pihak luar untuk mengusut tuntas motif pembunuhan Brigadir J.
"Ini tugas Kapolri untuk tuntaskan. Mereka (polisi) tersandera dalam lumpur itu, ini harus terlibat angkataan darat laut dan udara. Harus ada TNI yang masuk," kata dia.
Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan maksud pernyataannya bahwa motif pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo, adalah sensitif dan banyak beredar atau di dengar di masyarakat.
Menurut Mahfud, sejauh ini ada tiga spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait motif pembunuhan Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.
Yakni pelecehan seksual, perselingkuhan segi empat dan perkosaan, yang mengakibatkan Brigadir J dihabisi Ferdy Sambo.
Oleh karena itu, kata Mahfud penjelasan soal motif pembunuhan itu hanya berhak disampaikan langsung oleh tim penyidik dari kepolisian.
"Kalau motif biar dikonstruksikan hukumnya oleh Polri. Jangan tanya ke saya. Karena apa, karena menurut saya, sensitif. Apa sensitifnya, menyangkut orang dewasa," kata Mahfud dalam program Satu Meja Kompas TV, Rabu (10/8/2022) malam.
"Pertama katanya pelecehan. Pelecehan itu apa sih, apakah membuka baju atau apa. Kan itu untuk orang dewasa. Kedua, katanya perselingkuhan empat segi. Loh siapa yang bercinta dengan siapa. Lalu, yang ketiga, yang terakhir yang mungkin karena perkosa, usaha perkosa lalu ditembak. Itu kan sensisitf," katanya.
"Jadi yang buka itu jangan saya, polisi saja. Karena ITU uraiannya panjang. Nanti polisi yang membuka ke publik lalu dibuka di pengadilan, oleh jaksa. Kalau tanya ke saya nanti malah salah," katanya.
Mahfud mengakui banyak bocoran soal kemungkinan motif pembunuhan ini.
"Tapi biar dikonstruksi dulu oleh polisi," katanya.
Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan motif pembunuhan Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo, masih didalami Timsus dengan melakukan pendalaman dan memeriksa saksi-saksi.
"Tadi sudah saya jelaskan, bahwa terkait dengan motif, saat ini sedang dilakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan juga terhadap Ibu Putri. Karenanya saat ini belum bisa kita simpulkan," kata Listyo.
"Namun yang pasti untuk motif ini yang menjadi pemicu utama terjadinya peristiwa pembunuhan, untuk kesimpulannya tim saat ini masih terus bekerja. Ada beberapa yang saat ini sedang diperiksa dan tentunya nanti akan kita informasikan. Namun yang paling penting, peristiwa utamanya adalah penembakan," kata Listyo.
Kasus ini yang tadinya dilaporkan sebagai peristiwa tembak-menembak menjadi peristiwa pembunuhan setelah Bharada E mengubah kesaksiannya dan mengajukan diri sebagai justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dalam kasus ini, Polri juga memeriksa 25 anggota Polri karena melanggar prosedur penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP) yang kini jumlahnya bertambah menjadi 31 orang.
Empat di antaranya di amankan di tempat khusus di Mako Brimob untuk pemeriksaan intensif.
Salah satunya Irjen Pol Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Peristiwa tewasnya Brigadir J terjadi pada hari Jumat (8/7/2022) di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo.
Keluarga mengaku ada kejanggalan di jenazah Brigadir J. Karenanya melalui kuasa hukumnya Kamaruddin Simanjuntak, mereka melaporkan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Pengumuman perkembangan kasus ini oleh Kapolri ini dihadiri oleh Wakapolri, Irwasum, Kabareskrim Polri, Kabag Intelkam, Dankor Brimob dan Kadiv Humas Polri.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan peran masing-masing tersangka adalah Bharada Richard Eliezer telah melakukan penembakan terhadap korban Brigadir J.
Tersangka KM, membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban.
Brigadir Ricky juga turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban
"Irjen FS menyuruh melakukan dan menskenariokan peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah di Komplek Polri Duren Tiga," kata Agus.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Agus, kepada tersangka penyidik menerapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembuniuhan junto pasal 55 dan 56 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
"Dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. Mudah-mudahan ini bisa memberikan jawaban kepada masyarakat atas keseriusan institusi Polri untuk menjaga marwahnya," kata Agus.
Istri Brigjen Hendra Bakal Buka Suara
Istri Brigjen Hendra Kurniawan Seali Syah akan buka suara soal skenario Ferdy Sambo.
Diketahui Brigjen Hendra Kurniawan adalah bekas anak buah Irjen Ferdy Sambo saat menjadi Kadiv Propam Polri.
Kala itu Brigjen Hendra menjabat sebagai Karo Paminal, sebelum akhirnya dicopot oleh Kapolri dimutasi ke Yanma.
Brigjen Hendra sempat menjadi sorotan kala itu, karena diduga mengintimidasi keluarga Brigadir J di Jambi.
Bahkan pihak keluarga Brigadir J sempat buka suara jika Brigjen Hendra kala itu temui ayah Brigadir J dan ngotot jelaskan soal insiden tembak menembak.
Namun seiring dengan berjalanya waktui proses penyelidikan, semua informasi soal adanya tembak menembak itu kemudian terbantahkan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan jika tak ada peristiwa tembak menembak.
Sehingga alibi yang disampaikan Brigjen Hendra ke keluarga Brigadir J akhirnya terbantahkan.
Tak ingin terseret sendiri, istri Brigjen Hendra Seali Syah mulai buka suara.
Melalui unggahan Insta Storynya, Seali menyebut, ingin membuka skenario Ferdy Sambo dalam penembakan Brigadir J.
Namun, niatnya tersebut urung dilakukan lantaran dihalangi oleh kuasa hukum Ferdy Sambo.
Awalnya, Seali Syah disindir oleh warganet untuk segera bersuara terkait kematian Brigadir J.
"Bisa bersuara untuk Laura tapi tidak bisa bersuara untuk Brigadir J HAHAHAHA, KEADILAN ceunah," tulis warganet yang diabadikan dan dibagikan di Instagram Story @sealisyah pada Rabu (10/8/2022).
Seali Syah tegas bersedia untuk speak up tentang kasus Brigadir J dan skenario Ferdy Sambo.
Namun, langkah Seali Syah untuk mengungkap semuanya dihalangi oleh kuasa hukum Ferdy Sambo.
Menurut Seali, Kuasa Hukum Ferdy Sambo mengaku akan segera menyelesaikan semuanya dalam waktu 2x24 jam.
Tetapi, hingga story diunggah, belum ada penyelesaian dari pihak kuasa hukum.
"MAUUU, Aku MAUU Speak up.
Tapi dari pihak kuasa hukum Pak FS meminta waktu 1-2 harii untuk Pak FS sendiri yang akan 'menyelesaikan'
Dan ini hari kedua tapi belum masuk hitungan 2x24 jam.
Jadii kita tunggu ya," tulis @sealisyah menjawab sindiran warganet.
Seali Syah menyindir, jika Ferdy Sambo tak mengungkap fakta apapun dan pihak Seali Syah tak menulis apapun juga, berarti dirinya tengah mendapat teguran.
"Kalau aku GAK NULIS apapun lagi di sini dan pihak pak FS gak bersuara, berarti bisa jadi lagii lagii karena suami aku dapat teguran
Soalnya di status yang aku tulis terakhir sih dibilangnya kau melakukan perlawanan (emoji tertawa)," lanjut Seali Syah.
Seali juga menuliskan, jika pernyataan yang bakal diungkap terkait nasib anggota yang ikut terseret skenario Ferdy sambo.
"Menyelesaikan nasib dari para anggota yang sebenarnya turut jadi 'korban' skenario Pak FS," tulis akun @sealisyah.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com