Misteri Pembunuhan Brigadir J
Komunikasi Perdana, Ayah Brigadir J Menyatakan Sudah Memaafkan Bharada E
Keluarga Brigadir J akhirnya berkomunikasi dengan keluarga Bharada E. Ayah Brigadir J menyatakan sudah memaafkan Bharada E.
Orangtua Bharada E didatangkan agar membujuk Bharada E supaya berani menyampaikan peristiwa yang sebenarnya. Sebab, sebelumnya Bharada E menyampaikan keterangan yang berbeda kepad apenyidik.
Untuk membujuk Bharada E, orangtuanya mengatakan agar dia tidak menanggung kesalahan tersebut sendirian.
Diketahui, Bharada E diancam dengan pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman yang tidak berat.
Dengan bujukan dari orangtua itu, Bharada E, menurut Agus, akhirnya bicara jujur.
"Sehingga dia secara sadar membuat pengakuan," ujarnya.
Setelah E mengaku, Agus mengatakan, penyidik mulai memeriksa saksi-saksi lain, termasuk beberapa orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Oleh karena itu, tanda tanya yang sempat mencuat ke publik selama beberapa waktu terakhir atas peristiwa yang mengakibatkan Brigadir J tewas, kini menjadi terang.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, KM, dan Irjen Ferdy Sambo (FS).
"Kejadian yang disembunyikan selama proses penyidikan yang dilakukan Bareskrim telah tetapkan 4 orang tersangka. Bharada E, Brigadir RR, KM, dan Irjen FS," ujar Agus.
Agus pun memaparkan peran masing-masing tersangka. Berikut peran Ferdy Sambo hingga Bharada E:
1. Bharada E: melakukan penembakan terhadap korban
2. Bripka RR: turut membantu dan menyaksikan penembakan korban 3.
KM: turut memantu dan menyaksikan penembakan korban
4. Irjen Ferdy Sambo: menyuruh melakukan dan membuat skenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak-menembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/mataraman/foto/bank/originals/keluarga-brigadir-J-Maafkan-bharada-E.jpg)