Berita Probolinggo

Nasib Gadis Belia di Probolinggo, Dicekoki Miras Dijadikan Budak Nafsu 4 Pemuda Secara Bergiliran

Nasib seorang gadis di Probolinggo dimana ia diperkosa secara bergilirian oleh temannya sendiri di sebuah semak-semak

Editor: faridmukarrom
Net
Ilustrasi - Nasib Gadis Belia di Probolinggo, Dicekoki Miras Dijadikan Budak Nafsu 4 Pemuda Secara Bergiliran 

Laporan Wartawan Danendra Kusuma

TRIBUNMATARAMAN.com | Probolinggo - Empat pemuda di Probolinggo diciduk polisi karena telah melakukan aksi bejat. 

Mereka mencekoki gadis di bawah umur, SA (16), warga Kota Probolinggo, dengan minuman keras lalu memperkosanya secara bergiliran. 

Personel Unit Reskrim Polres Probolinggo Kota telah mencokok tersangka.

Para durjana tersebut yakni, MAZ (16), warga Kelurahan Kedopok, Kota Probolinggo, MS (17), warga Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, DWP (20), warga Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, dan MF (16), warga Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo.

Plt Kasi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah mengatakan kejadian bermula saat tersangka mengajak korban nongkrong di Sumber Mata Air, Kelurahan Sumber Wetan, Kedopok, Kota Probolinggo, Senin (9/5/2022). 

Setibanya di lokasi, korban dipaksa menenggak miras hingga tak berdaya. 

Seketika itu pula niat busuk para tersangka muncul. 

Baca juga: Pengakuan PSK di Probolinggo Ngaku Bergairah Saat Layani Brondong 20 Tahun, Kini Ngaku Kapok

Baca juga: Geger Satpol PP Probolinggo Ciduk 8 PSK, 2 di Antaranya Terinveksi Virus HIV

"Saat korban tak berdaya karena miras, para tersangka membawa korban ke area semak-semak lantas memperkosanya secara bergiliran. Pemerkosaan terjadi pukul 17.30 WIB. Suasana Sumber Mata Air sepi," katanya, Jumat (5/8/2022). 

Ilustrasi
Ilustrasi (Tribunnews)

Kemudian, korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Probolinggo Kota, pada Kamis (12/5/2022). 

Dari laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan.

Setelahnya, para tersangka diringkus di rumahnya masing-masing, Minggu (31/7/2022). 

Polisi mengamankan barang bukti antara lain, jaket jeans, celana kulot, kaos dalam, dan pakaian dalam korban.

"Atas perbuatannya, ke empat pelaku kami kenakan pasal 81 ayat 2, junto pasal 76 D UU RI nomer 35 tahun 2004, tentang perlindungan anak, dan pasal 82, ayat 1, junto 76 E, UU RI nomer 35 tahun 2004 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjarara," pungkasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved