Misteri Pembunuhan Brigadir J

Bharada E Tersangka Kasus Brigadir J, Polisi Akhirnya 'Koreksi' Pernyataan Sebelumnya Soal Bela Diri

Polisi akhirnya menetapkan Bharada E sebagai tersangka dari kasus kematian Brigadir J.

Editor: faridmukarrom
Kolase Istimewa
Bharada E Tersangka Kasus Brigadir J, Polisi Akhirnya 'Koreksi' Pernyataan Sebelumnya Soal Bela Diri 

TRIBUNMATARAMAN.com - Polisi akhirnya menetapkan Bharada E sebagai tersangka dari kasus kematian Brigadir J.

Sebelumnya polisi sempat menyebut jika Bharada E membela ibu Kadiv Propram Irjen Ferdy Sambo.

Keterangan ini disampaikan oleh (Karopenmas) Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan.

Namun kini pernyataan Brigjen Pol Ahmad Ramadhan seakan dikoreksi, karena Bharada E resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan bahwa ada tiga pasal yang disangkakan terhadap Bharada E. Satu di antaranya adalah pasal 338 KUHP yang berarti dugaan tindak pidana pembunuhan.

"Dengan sangkaan pasal 338 KUHP Jo pasal 55 dan 56 KUHP," kata Andi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022).

Dengan penerapan pasal itu, kata Andi, sekaligus membantah bahwa tindakan penembakan Bharada E merupakan tindakan beladiri.

Sebaliknya, penyidik  Polri menemukan unsur pidana tindak pidana pembunuhan.

"Jadi (Bharada E) bukan beladiri," pungkasnya.

"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Andi menuturkan bahwa penetapan tersangka itu juga setelah penyidik memeriksa sedikitnya 42 orang sebagai saksi.

Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti.

"Penyitaan terhadap sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi CCTV kemudian barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik," ungkapnya.

Dalam kasus ini, Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHAP Jo pasal 55 dan 56 KUHP.

Nantinya, Andi memastikan penyidikan kasus itu tidak akan berhenti sampai penetapan Bharada E sebagai tersangka.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved