Misteri Pembunuhan Brigadir J
Bharada E Resmi Tersangka dan Ditahan, Oknum Brimob Itu Kini Rasakan Dinginnya Hotel Prodeo
Bharada E akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dari Bareskrim Polri.
TRIBUNMATARAMAN.com - Bharada E akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dari Bareskrim Polri.
Informasi ini disampaikan dalam pres rilis yang dipimpin oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Dikutip dari Youtube Kompas TV, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan saat ini Bharada E sudah ditahan di bareskrim.
"Bharada E sekarang ada di Bareskrim Dirtipidum," kata Andi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022).
Ia menuturkan bahwa nantinya Bharada E bakal langsung ditangkap dan ditahan seusai diperiksa sebagai tersangka.
"Setelah ditetapkan tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka. Dan langsung akan kita tangkap dan akan langsung ditahan," katanya.
Menurut Andi, jika pihaknya sudah melakukan proses penyelidikan hingga akhirnya menetapkan Bharada E sebagai tersangka.
"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Andi Rian Djajadi.
Andi menuturkan bahwa penetapan tersangka itu juga setelah penyidik memeriksa sedikitnya 42 orang sebagai saksi.
Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti.
"Penyitaan terhadap sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi CCTV kemudian barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik," ungkapnya.
Dalam kasus ini, Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHAP Jo pasal 55 dan 56 KUHP.
Nantinya, Andi memastikan penyidikan kasus itu tidak akan berhenti sampai penetapan Bharada E sebagai tersangka.
"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Jadi tetap berkembang sebagaimana juga rekan-rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lain yang akan dilakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," pungkasnya.
Ayah Brigadir J Datangi Kantor Menkopolhukam
Samuel Hutabarat, ayah Brigadir J mendatangi Kantor Kemenko Polhukam untuk bertemu Menko Polhukam Mahfud MD, Selasa (3/8/2022) siang.
Ayah Brigadir J tiba di Kemenko Polhukam pada pukul 10.35 WIB dengan ditemani oleh Ketua Hutabarat Lawyers, Pheo Hutabarat.
Pheo menjelaskan mereka datang untuk melakukan audiensi dengan Mahfud.
"Detailnya adalah seperti diketahui bahwa distorsi kedua sudah kami katakan bahwa kasus di Polda Metro Jaya harus ditarik. Puji syukur alhamdulillah, Puji Tuhan, mabes sudah katakan kasus polda ditarik ke mabes. Jadi tuntutan kami yang pertama sudah dipenuhi," ujar Pheo dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Mantan 2 Jenderal Polri Ini Terheran-heran, Sudah 25 Hari Polisi Belum Ungkap Kematian Brigadir J
Pheo menyebutkan, tuntutan yang kedua adalah mereka menduga ada dugaan tindak pidana kasus kematian Brigadir J ditutup-tutupi. Pheo mengklaim memiliki bukti terkait itu.
"Kami sampaikan juga, selaras pernyataan Presiden, jangan ditutupi," ucapnya.
Sementara itu, seusai pertemuan itu, Mahfud MD menjelaskan, ayah Brigadir J dan Hutabarat Lawyers menyampaikan keluhan mereka terkait kematian Brigadir J.
"Ya mereka menyampaikan keluhan dan pandangan, bahkan keyakinan dari sisi mereka tentang peristiwa di rumah Kadiv Propam Pak Sambo. Itu dari sisi mereka," ujar Mahfud dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (3/8/2022).
Mahfud mengatakan, semua keluhan keluarga Brigadir J itu dicatat olehnya.
Meski demikian, Mahfud mengaku tidak berpendapat dalam audiensi tersebut.
"Saya tidak berpendapat tentang kasus itu. Saya hanya mencatat karena soal pendapat dan proses itu saya tidak boleh ikut campur," tuturnya.
Mahfud membeberkan tugasnya adalah mengawal kebijakan atau arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta agar kasus ini tidak ditutup-tutupi.
Sehingga, Mahfud kini mengantongi banyak catatan dari berbagai pihak, mulai dari keluarga Brigadir J, intelijen, hingga purnawirawan polisi.
"Dari Kompolnas ada, dari Komnas HAM ada, dari LPSK ada, dari sumber-sumber perorangan di Densus juga BNPT, saya tanya semua," kata Mahfud.
Mahfud mengatakan, pada akhirnya dia akan menyampaikan pandangannya mengenai kasus tewasnya Brigadir J.
Hanya, pandangannya itu tidak memiliki pengaruh apa pun.
"Tetapi pandangan saya ini tidak akan mempengaruhi proses hukum yang sekarang sedang berjalan," imbuhnya.