Korupsi di Tulungagung
Dua Anggota DPRD Tulungagung Dicegah ke Luar Negeri Terlibat Korupsi Bantuan Keuangan Provinsi Jatim
Pencegahan ini permohonan yang diajukan KPK. Mereka adalah Adib Makarim dari Fraksi PKB, Wakil Ketua dan Imam Kambali dari Fraksi Hati Nurani Bersatu.
Penulis: David Yohanes | Editor: Anas Miftakhudin
TRIBUNMATARAMAN.COM I TULUNGAGUNG- Dua anggota DPRD Tulungagung masuk dalam daftar cegah Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
Pencegahan ini atas permohonan yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mereka adalah Adib Makarim dari Fraksi PKB yang menjabat Wakil Ketua dan Imam Kambali dari Fraksi Hati Nurani Bersatu.
Selain ada satu nama mantan anggota DPRD Tulungagung yang pernah menjabat Wakil Ketua periode 2013-2018, Agus Budiarto juga ikut dicekal.
Dengan pencegahan ini maka mereka dilarang bepergian ke negeri.
Namun kedua anggota DPRD Tulungagung ini masih aktif kegiatan dewan.
"Masih aktif mengikuti kegiatan dewan, seperti rapat paripurna maupun kunjungan kerja," terang Sekretaris DPRD Tulungagung, Sudarmaji, Selasa (2/8/2022) saat dihubungi lewat telepon.
Namun Sudarmaji mengaku tidak tahu adanya pencegahan yang terhadap dua anggota DPRD Tulungagung.
Diakuinya, dalam beberapa kesempatan keduanya sempat absen ikut kegiatan.
Namun pihaknya juga tidak tahu pasti alasan mereka absen.
"Yang pasti jika anggota absen dalam sebuah kegiatan, mereka harus izin pada pimpinan dewan," sambung Darmaji.
Sebelumnya tiga orang ini ditengarai dudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Hal ini tertuang dalam surat pemanggilan pemeriksaan sejumlah anggota DPRD Tulungagung yang menjadi saksi.
Mereka terkait dugaan korupsi bantuan keuangan Provinsi Jawa Timur ke Pemkab Tulungagung, periode 2014-2018.
Selain tiga nama ini, Budi Setiawan, mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jawa Timur juga ikut disebut.