Berita Probolinggo
Pria Ini Dicokok Polisi Lantaran Nekat Rupadaksa Wanita Berkebutuhan Khusus di Probolinggo
Satreskrim Polres Probolinggo Kota telah melakukan penangkapan sekaligus penahanan terhadap HS (51) nekat rupadaksa wanita berkebutuhan khusus
TRIBUNMATARAMAN.com | Probolinggo - Satreskrim Polres Probolinggo Kota telah melakukan penangkapan sekaligus penahanan terhadap HS (51) warga Desa Grogol Indah, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang, Banten.
HS dicokok polisi karena diduga merudapaksa penyandang disabilitas, sebut saja Mawar (31).
HS sudah lama tinggal di Kota Probolinggo, yang juga merupakan tetangga korban.
Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Jamal mengatakan tersangka diringkus di rumahnya, pada Sabtu (23/7/2022).
Tersangka diringkus tanpa melakukan perlawanan.
"Saat ini, tersangka sudah ditahan di Mapolres Probolinggo Kota," katanya, dikonfirmasi, Selasa (26/7/2022).
Jamal menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapati persesuaian keterangan dan petunjuk dari barang bukti yang disita. Alat buktinya pun telah tercukupi.

"Sebelumnya, kami telah melakukan Visum Et Repertum, pemeriksaan korban, saksi-saksi, meminta bantuan saksi ahli penerjemah, ahli psikologi forensik, dan menyita barang bukti," paparnya.
Ia menyebut, tersangka dijerat Pasal 6 huruf b juncto Pasal 15 huruf h UU RI Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 285 KUHP.
"Ancaman hukumannya 12 tahun penjara ditambah 1/3 apabila dilakukan terhadap korban penyandang disabilitas," sebutnya.
Diberitakan sebelumnya, Perempuan berkebutuhan khusus, Mawar (bukan nama sebenarnya) warga Kota Probolinggo jadi korban rudapaksa.
Diduga perempuan 31 tahun itu dirudapaksa oleh tetangganya sendiri.
Ketua RW korban, Harto mengungkapkan dugaan kasus rudapaksa ini diketahui oleh warga.
Kala itu, warga melihat Mawar keluar dari rumah terduga pelaku.
Warga pun curiga sekaligus emosi. Selanjutnya, warga melaporkan hal ini ke polisi.