Ajudan Kadiv Propam Tewas Ditembak
Diperiksa Selama 8 Jam, Penyidik Mabes Polri Sita HP Pacar Brigadir J di Mapolda Jambi, Ada Apa?
Penyidik Mabes Polri memeriksa pacar Brigadir J di Mapolda Jambi selama 8 jam dan menyita Hpnya
TRIBUNMATARAMAN.com | JAMBI - Polisi melakukan pemeriksaan kepada pacar Brigadi J di Mapolda Jambi pada Minggu (24/7/2022).
VS sosok pacar Brigadir J diperiksa 8 jam oleh tim penyidik dari Bareskrim Polri.
Kuasa Hukum VS, Ramos Hutabarat menjelaskan jika setelah diperiksa penyidik Hp pacar brigadir J disita.
Katanya, ini merupakan pemeriksaan terkait laporan Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Yosua, dugaan pembunuhan berencana.
"Ya HPnya disita, dan pemeriksaan terkait komunikasi terakhir dengan almarhum," kata Ramos, mendampingi VS, Minggu (24/7/2022).
Ramos tidak berbicara banyak, terkait pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik, terkait dugaan ancaman pembunuhan.
"Untuk itu, detailnya nanti ada waktunya kita sampaikan ya. Karena klien saya juga mengalami trauma atas kejadian ini," kata Ramos.
Mengingatkan, kabar terbaru sebelumnya adalah Brigadir Yosua Hutabarat mendapatkan ancaman pembunuhan saat sedang di berada Magelang, ketika dia lagi mengawal atasannya.
Soal adanya ancaman tersebut disampaikan Kuasa Hukum keluarga almarhum Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak, di Jambi, pada Sabtu (23/7/2022).
Dia menyebut ancaman terakhir itu adalah pada 7 Juli 2022, atau satu hari sebelum Brigadir J dinyatakan meninggal dunia.
"Bila naik ke atas akan dihabisi," ucap Kamaruddin menjelaskan soal nada ancaman untuk polisi berusia 27 tahun tersebut.
Dia mengharapkan Tim Cyber dan para ahli mendalami ancaman yang diterima Brigadir Yosua itu.
Siapa yang mengancam Brigadir J, mengapa diancam, dan apa makna bila naik ke atas?
Kuasa hukum menyebut penyidik yang bisa menjelaskannya hal itu.
Bukti atau petunjuk soal ancaman tersebut, terang dia, telah disampaikan kepada penyidik utama.
Pernyataan soal ancaman terhadap Brigadir Yosua Hutabarat ini dia sampaikan dalam konteks laporan kasus dugaan pembunuhan berencana.
Untuk diketahui kini, setidaknya sudah tiga pejabat di kepolsisian dinonaktifkan.
Irjen Ferdy Sambo dinonaktifkan dari Kadiv Propam Polri yang diumumkan pada Senin (18/7) malam.
Lalu sosok yang oleh Samuel Hutabarat disebut Pak Hendra, yakni Brigjen Hendra Kurniawan dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Karo Paminal Divisi Propam.
Ketiga Kombes Budhi Herdi Susianto dinonaktifkan sebagai Kapolres Metro Jakarta Selatan.
Kondisi Psikologis Brigadir J
Terungkap kondisi psikologis Brigadir J terguncang mendapat ancaman pembunuhan.
Informasi ini disampaikan oleh Kuasa Hukum Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak.
Menurut Kamaruddin jika Brigadir J memang mendapat ancaman pembunuhan.
Dia mengatakan ancaman pembunuhan pada Brigadir Yosua Hutabarat sudah terjadi sejak Juni 2022.
Bahkan hingga H-1 dinyatakan meninggal dunia, ancama pembunuhan masih terus diterima anggota Polri dinyatakan tewas di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo tersebut.
Kamarudin Simanjuntak mengaku sudah menemukan jejak digita soal dugaan pembunuhan berencana itu.
"Sudah ada rekaman elektronik. Almarhum saking takutnya, pada bulan Juni tahun 2022 dia sampai menangis," ungkapnya.
Namun soal jenis jejak digital itu, akan segera diungkap dalam waktu dekat.
Lokasi meninggalnya Yosua, apakah di Magelang, di perjalanan menuju Jakarta, atau di Jakarta?
"Soal itu nanti akan diungkapkan langsung oleh pihak kepolisian," ucap dia.
Fakta itu disampaikannya usai mendampingi keluarga Brigadir Yosua memberikan keterangan di Mapolda Jambi, Sabtu (23/7/2022).
"Hari ini mendampingi pemeriksaan sidik," katanya.
Penyidikan berarti ada dugaan perbuatan pidana, disertai bukti awal yang cukup.
"Tinggal menentukan siapa saja tersangkanya," tambahnya.
Tersangka Dugaan Pembunuhan Berencana
Mabes Polri menaikkan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat dari penyelidikan ke penyidikan.
Informasi yang disampaikan Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir Yosua, penyidik juga sudah menetapkan tersangka.
"Sudah cukup bukti permulaan, sehingga penyidik menaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," ungkap Simanjuntak kepada wartawa, di Mapolda Jambi, Jumat (23/7/2022) malam.
"Sudah ada tersangka. Sudah mengaku. Dikembangkan (penyidik) ke (calon tersangka) yang lainnya," ungkapnya.
Namun soal siapa yang disebutnya tersangka dan telah mengakui perbuatan itu, dia belum mau membeberkan.
Kamaruddin pun belum menjelaskan apakah tersangka itu adalah orang yang melakukan pembunuhan atau yang turut serta ikut melakukan perbuatan melanggar hukum.
"Saya belum bisa kasih inisial. Siapa saja bisa tersangka, yang penting fokusnya di sini adalah perbuatannya," terangnya.
Apakah akan ada tersangka tambahan? "Pasti dong," jawabnya.
Dia menjelaskan, yang melakukan perbuatan melanggar hukum pada kasus ini, akan dijerat.
Isu yang berkembang, yang ditetapkan tersangka merupakan orang yang melucuti decoder CCTV di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo.
"Ada yang dilucuti decoder CCTV. Dia bukan polisi," ungkapnya.
Dia menyebut pasti ada yang menyuruhnya melakukan tindakan itu.
"Siapa yang menyuruh? Bukan orang biasa, tentu orang besar," jelasnya. (*)
Kuasa Hukum Brigadir J Dapat Peringatan dari Polri
Kuasa Hukum Brigpol Yosua dapat peringatan keras dari Polri soal statment di media massa yang dianggap timbulkan polemik.
Diketahui terkait kematian Brigpol Yosua, pihak keluarga sudah menunjuk Kamaruddin sebagai Kuasa Hukum.
Kuasa hukum sendiri sudah melaporkan ke Mabes Polri terkait dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Beberapa kali kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua berbicara ke publik terhadap kejanggalan kematian Brigadir Yosua.
Seperti ada luka-luka di tubuh Brigadir Yosua.
Namun, pernyataan dari kuasa hukum tersebut mendapat perhatian dari pihak Polri.
Pihak Polri memberi warning kepada kuasa hukum Brigadir Yosua agar tidak membuat spekulasi tentang luka-luka di tubuh jenazah Brigadir Yosua.
Polri mengingatkan pengacara Brigadir Yoshua tidak berspekulasi dan harus bertindak sesuai dengan kompetensinya.
Hal itu dikatakan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Menurut, Irjen Dedi Prasetyo, seharusnya pengacara Brigadir Yosua menyampaikan pernyataan hanya seputar hukum saja.
Irjen Dedi Prasetyo bilang, pengacara tidak layak berbicara soal luka pada tubuh jenazah.
"Saya minta kepada media untuk bisa meluruskan berbagai macam spekulasi yang berkembang, semua orang menyampaikan seperti pengacara, dia menyampaikan ya sesuai expert pengacaranya, sesuai hukum acaranya, jangan berspekulasi tentang luka, tentang benda ini, benda itu," katanya kepada wartawan di rumah Irjen Ferdy Sambo, Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu (23/7/2022).
Dikatakan Irjen Dedi Prasetyo, penjelasan mengenai luka pada tubuh jenazah Brigadir J harus dijelaskan oleh ahli di bidangnya.
"Itu nanti pihak expert yang menjelaskan, kalau teman-teman media mengutip dari yang bukan ekspert justru permasalahan ini akan semakin mengeruh," katanya.
Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, persoalan kasus Brigadir Yosua nantinya bakal diungkap tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Irjen Dedi Prasetyo bilang, pembuktiannya juga dapat diuji secara ilmiah.
"Proses pembuktiannya harus secara ilmiah, hasilnya harus sah. Ada dua konsekuensi yang ditanggung penyidik, soal juridis harus terpenuhi, konsekuensi keilmuan harus juga terpenuhi, metodenya, ilmunya, peralatannya biar hasilnya sah," ujarnya.
Polri sendiri menggelar prarekonstruksi di rumah Irjen Ferdy Sambo terkait kematian Brigadir Yosua.
Proses rekonstruksi berlangsung selama lebih dari 7 jam sejak pukul 11.20 WIB dan selesai sekitar pukul 18.55 WIB.
Setelah prarekonstruksi selesai, penyidik tampak menyegel pagar rumah Irjen Ferdy Sambo.
Segel tersebut bertuliskan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Prarekonstruksi digelar berdasarkan laporan polisi yang disidik Polda Metro Jaya.
Dalam laporan ini, terlapor dalam kasus itu tidak lain adalah Brigadir Yosua yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan dan pengancaman.
Prarekontruksi itu dipimpin Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.
Selain itu, prarekonstruksi itu dihadiri Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Solpanit.
Awak media tidak bisa menyaksikan langsung prarekonstruksi tersebut.
Awak media hanya bisa memantau prarekontruksi itu sekitar 10 meter dari luar rumah Irjen Ferdy Sambo.
Adegan tembak menembak diperagakan saat prarekonstruksi.
Hal itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.
"Semua adegan yang terkait peristiwa tembak-menembak. Kita mencocokan apa yang disampaikan oleh saksi. Ini belum hadirkan saksi ya. Lokasinya di TKP pokoknya," katanya saat meninjau prarekonstruksi di Rumah Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu (23/7/2022).
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com