Berita Lumajang

Kejari Lumajang Periksa Dugaan Korupsi Program Pembibitan Pisang yang Rugikan Negara Rp 800 Juta

Kejari Lumajang menyelidiki dugaan korupsi dalam program pembibitan pisang mas kirana di Dinas Pertanian Lumajang yang merugikan negara Rp 800 juta

Editor: eben haezer
tribunjatim/tony hermawan
Lilik Dwi Prasetyo, Kasi Pidsus Kejaksaaan Negeri Lumajang. 

Reporter: Tony Hermawan

TRIBUNMATARAMAN.com | LUMAJANG - Kejaksaan Negeri Lumajang tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam program pembibitan pisang mas kirana di Dinas Pertanian Lumajang yang merugikan negara Rp 800 juta. 

Program pembibitan pisang mas Kirana di Lumajang sudha berlangsung sjeak 2020. Namun realisasi program tersebut di masyarakat kental dengan praktik korupsi. 

Hal itu diungkapkan Lilik Dwi Prasetyo, Kasi Pidsus Kejaksaaan Negeri Lumajang.

Kata dia, penyelidikan kasus ini melibatkan Irjen Pertanian.

"Jadi nilai program Rp1,4 miliar. Dana itu untuk pengadaan bibit 200 ribu lebih bibit pisang mas kirana. Tapi karena ada masyarakat yang sudah menanam, akhirnya pembibitan itu diganti dengan uang," kata Lilik.

Saat dana bantuan hibah tersebut turun ke masyarakat, diduga telah disunat. Ada beberapa petani yang diberikan uang pengganti program pembibitan cuma Rp 2-4 ribu per bibit. Padahal, laporan yang ditulis di lembar pertanggung jawaban ke pemerintah pusat 1 bibit pisang mas kirana seharga Rp 6.300.

"Jadi juga ada mark up sekitar hampir dua kali lipat," ujar Lilik.

Tindakan korupsi ini diduga dilakukan oleh 3 orang pejabat Dinas Pertanian yang menjabat pada tahun 2020 lalu.

Selain itu, ada juga 1 orang rekanan Dinas Pertanian diduga juga terlibat dalam kasus ini.

Keempat orang ini sekarang masih berstatus saksi. Namun, dalam waktu dua minggu ke depan statusnya berpotensi berubah menjadi tersangka.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved