Ajudan Kadiv Propam Tewas Ditembak

Kata Pengacara Brigadir J Soal Laporan Istri Ferdy Sambo: Aneh Orang Mati Diminta Tanggung Jawab

 Istri Irjen Pol Ferdy Sambo melaporkan adanya kasus pelecehan dan pengancaman yang diduga dilakukan oleh Brigpol Yosua.

Editor: faridmukarrom
Tribunnews
Kolase Kadiv Propam Mabes Polri dan istrinya 

TRIBUNMATARAMAN.com - Istri Irjen Pol Ferdy Sambo melaporkan adanya kasus pelecehan dan pengancaman yang diduga dilakukan oleh Brigpol Yosua.

Informasi yang terbaru jika kasus sudah dinaikkan ke penyidikan.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prastyo mengatakan jika pihaknya menemukan adanya unsur pidana.

"Pasal yang kemarin disampaikan Pak Kapolri, perbuatan cabul dan pengancaman," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa (19/7/2022).

Dalam laporannya, istri Irjen Ferdy Sambo mempersangkakan Brigadir J dengan Pasal 335 KUHP dan 289 KUHP.

Pasal 335 KUHP Ayat (1) berbunyi Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.

Sedangkan, Pasal 289 KUHP berbunyi; Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul, dihukum karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan pidana selama-selamanya sembilan tahun.

"(Kasus dilimpahkan) Ke Polda Metro Jaya untuk proses sidiknya (penyidikan), Bareskrim laksanakan asistensi," jelasnya

Tanggapan Pengacara Keluarga Brigpol Yosua

Sementara itu Pengacara Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menyindir laporan nyonya PC, istri eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ke polisi.

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyebut kasus tersebut seharusnya dihentikan atau SP3.

"Tanggapan kami tentu kalo orang mati dilaporkan ya SP3 karena tidak bisa dimintai pertanggungjawaban kepada orang mati," kata Kamaruddin kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (20/7/2022).

Kamaruddin juga menyinggung soal kasus yang kini ditangani oleh Polda Metro Jaya.

Menurutnya, penyidik Polda Metro kurang objektif menangani perkara itu.

"Sebetulnya tidak tepat ditangani oleh Polda Metro Jaya karena kita lihat itu kalian-kalian juga yang memposting bahwa Kadiv Propam main teletubbies dengan Kapolda Metro jaya itu peluk-pelukan sambil nangis-nangisan jadi kami ragukan juga objektivitasnya," ucapnya.

Polisi Temukan 6 Titik CCTV

Pihak kepolisian terus mengumpulkan barang bukti untuk  mengungkap kematian Brigpol Yosua.

Terbaru polisi amankan sejumlah CCTV yang masih berfungsi dengan baik dan dijadikan alat bukti.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut bahwa rekaman CCTV tersebut disita dari sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tak lain rumah Irjen Ferdy Sambo.

"Di sekitar TKP, di sepanjang jalan sekitar TKP," ujar Dedi saat dikonfirmasi, Kamis (21/7/2022).

Dari pantauan Tribunnews.com di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, terlihat ada empat titik kamera CCTV yang terpasang di sekitaran rumah dan dua CCTV terpasang di halaman rumah Ferdy Sambo.

Titik pertama terdapat di sebuah tiang listrik dekat gerbang keluar-masuk Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. 

CCTV yang berbentuk persegi panjang itu mengarah langsung ke gerbang keluar-masuk komplek.

Titik kedua, yakni di sebuah gapura lapangan Komplek di sekitar pos satpam yang berada di serong kanan rumah Irjen Pol Ferdy Sambo.

Selanjutnya, CCTV ketiga menempel di dinding rumah Ferdy Sambo dekat garasi yang terparkir sebuah bajaj berwarna dan motor ATV. CCTV tersebut mengarah ke jalan di depan rumah Ferdy Sambo.

 Kemudian, CCTV keempat terdapat di terdapat di tiang listrik di sisi sebelah kanan rumah Ferdy Sambo. CCTV itu menyorot ke sebuah pertigaan dekat rumah dinas.

CCTV di Halaman Rumah Ferdy Sambo

Selanjutnya, dua CCTV terdapat di dalam halaman rumah Irjen Ferdy Sambo. Bentuk CCTV itu tidak jauh beda dengan CCTV yang berada di sekitar rumah Ferdy Sambo.

Titik pertama diketahui berada di bagian garasi lain dari rumah Ferdy Sambo. CCTV itu menyorot ke arah gerbang rumah.

Selanjutnya, titik kedua terdapat pada tembok bagian dalam rumah Ferdy Sambo. CCTV itu menyorot ke pintu masuk rumah.

Sebelumnya, Polri menemukan rekaman closed circuit television (CCTV) baru yang terkait dengan misteri Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di Rumah Kadiv Propam Polri non-aktif Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022) lalu.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut, rekaman CCTV itu didapatkan dari sejumlah sumber yang dirahasiakan.

"Beberapa bukti baru CCTV, nah ini sedang proses di laboratorium forensik untuk kita lihat. Karena tentu ini kita peroleh, penyidik memperoleh dari beberapa sumber," ujar Andi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/7/2022).

Ia menuturkan bahwa rekaman CCTV itu juga kini masih diteliti oleh tim laboratorium forensik. Sebab, masih perlu ada yang disinkronisasikan terkait rekaman tersebut.

"Ada beberapa hal yang harus disinkronisasi-sinkronisasi, kaliberasi waktu. Kadang-kadang ada tiga CCTV di sana, di satu titik yang sama tapi waktunya bisa berbeda-beda. Nah tentunya ini harus melalui proses yang dijamin legalitasnya. Jadi bukan berdasarkan apa maunya penyidik, tapi berdasarkan data daripada CCTV itu sendiri," jelasnya.

Ketika disinggung isi rekaman CCTV itu, Andi Rian mengaku enggan untuk menjawabnya. Dia bilang, rekaman CCTV itu masih dirahasiakan lantaran masuk ke dalam materi penyidikan.

"Terkait dengan CCTV juga tidak perlu kita jelaskan di sini karena itu materi penyidikan. Yang jelas saat ini sedang bersad di labfor untuk dilakukan proses-proses digital forensik di sana. Hasilnya juga nanti akan disampaikan oleh ahli kepada penyidik bukan kepada siapa-siapa," pungkasnya.

Polisi Lakukan Autopsi Ulang

Kepolisian gerak cepat segara melakukan autopsi ulang demi mencari kebenaran terkait kematian Brigpol Yosua.

Sebelumya pihak keluarga Brigpol Yosua mengajukan permintaan untuk melakukan autopsi ulang.

Autopsi ulang dilakukan karena pihak keluarga merasakan ada kejanggalan dalam kasus kematian Brigpol Yosua.

Terkait permintaan itu Polri sudah memberikan lampu hijau agar dilakukan autopsi ulang.

"Akan kita update kembali untuk jadwalnya. Tetapi secepat mungkin, karena kita juga mengantisipasi terjadi proses pembusukan terhadap mayat," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (20/7/2022) malam.

Nantinya, pelaksanaan autopsi ulang itu akan dilakukan dengan melibatkan pihak eksternal seperti Komnas HAM, Kompolnas hingga Persatuan Kedokteran Forensik Indonesia.

"Kompolnas atau Komnas HAM akan saya komunikasikan untuk menjamin bahwa proses ekshumasi nanti tentunya bisa berjalan lancar dan juga hasilnya valid," kata Andi Rian Djajadi.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J mengajukan ekshumasi terkait autopsi ulang kliennya.

Permohonan ekshumasi itu diajukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Selain Sigit, surat permohonan ekshumasi itu juga ditembuskan kepada Wakapolri Komjen Gatot Eddy, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto hingga Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.

Kuasa Hukum Brigadir J, KamarudDin Simanjuntak meminta Kapolri juga turut membentuk tim khusus untuk membongkar kuburan terhadap Brigadir J.

 Nantinya, tim itu juga bakal mengawal autopsi ulang Brigadir J.

"Supaya yang terhormat bapak Kapolri menyetujui atau memerintahkan penyidik untuk membentuk tim untuk menggali atau membongkar kuburan atau membentuk tim untuk melakukan uji forensik berupa visum et repertum dan autopsi ulang. Jadi divisum lagi sama diautopsi lagi," kata Kuasa Hukum Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/7/2022).

Ia menuturkan bahwa pembentukan tim tersebut menjadi penting lantaran pihak keluarga menilai tewasnya Brigadir J bukan karena tembak menembak.

Sebaliknya, diduga ada penganiayaan yang dialami kliennya.

"Temuan fakta kami bukan tembak menembak seperti tadi ada jerat tali di leher atau jerat kawat, tangannya udah hancur dipatah-patahin, tinggal kulit-kulitnya, ada luka gores disini, ada luka robek di kepala, ada luka robek di bibir ada luka robek sampai dijahit di hidung ada luka robek di bawah mata, ada luka robek di perut memar memar sampai di kaki dan di jari-jari. Jadi itu bukan akibat peluru," ungkapnya.

Karena itu, kata dia, pihaknya meminta Kapolri juga memerintahkan iauaranya untuk membentuk tim independen tersebut.

Adapun tim tersebut berisikan dari berbagai pihak terkait.

"Penyidik dalam memerintahkan jajarannya khususnya penyidik dalam mengusut kasus ini membentuk tim independen yaitu melibatkan dokter dokter bukan lagi yang dulu yaitu dari RSPAD, RSAL, RSAU, RSCM, RS swasta, mereka bersama sama bukan sendiri mereka tim agar transparan dan autentik," jelasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com

Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved