Istri carikan suami daun muda
Istri Bantu Suami Carikan Mangsa Daun Muda untuk Dirudapaksa, Aksinya Difoto dan Divideo
bersekongkol mencari daun muda terutama anak di bawah umur diajak fantasi. Detiap adegannya diabadikan dengan foto dan video.
Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Anas Miftakhudin
TRIBUNMATARAMAN.COM - Perilaku pasangan suami istri (Pasutri) seperti memiliki kelainan seksual.
Mereka bersekongkol mencari daun muda terutama anak di bawah umur untuk diajak fantasi.
Selain diajak berfantasi, setiap adegan suaminya dengan anak di bawah umur diabadikan dengan foto dan video.
Kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur terjadi di Kota Pekanbaru, Riau.
Pasutri ini dilaporkan keluarga korban sebut saja Bunga berusia 16 tahun.
Pasutri yang diamankan berinisial DS (39) alias Idep dan S alias Yanti.
Dihimpun dari Kompas.com, kasus ini berawal saat cucu dari tante korban mendapat foto syur milik korban.
Konten tak senonoh itu juga tersebar luas melalui aplikasi berbagai pesan WhatsApp.
Tante korban kemudian bertanya pada korban Bunga terkait foto itu.
Ketika ditanya, korban Bunga mengakui jika foto itu diambil saat dirinya dirudapaksa oleh Idep.
Sontak pihak keluarga marah. Lantas pihak keluarga korban membuat laporan ke Polresta Pekanbaru.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan, mengatakan rudapaksa terjadi pada 20 November 2021 silam.
Saat kejadian, Yanti bertugas mencari mangsa untuk suaminya.
Yanti saat itu bertemu dengan korban lalu merayunya.
Tak lama berselang, keduanya pergi ke rumah kosong di Jalan Abadi, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru.
Ternyata di lokasi, Idep sudah menunggu.
"Pelaku melakukan hubungan badan dengan korban dan yang merekam istrinya menggunakan kamera handphone," tutur Andrie, dikutip dari TribunPekanbaru.com.
Andrie melanjutkan penjelasannya, Yanti juga mengancam akan menyebarkan video syur jika korban berani melapor ke polisi.
Terancam 15 tahun penjara
Tersangka DS (39) alias Idep saat diamankan polisi. DS diketahui dibantu dengan istrinya merudapaksa anak di bawah umur.
Tersangka DS (39) alias Idep saat diamankan polisi. DS diketahui dibantu dengan istrinya merudapaksa anak di bawah umur. (TribunPekanbaru.com/Istimewa)
Andrie mengatakan, untuk tersangka Yanti, kasusnya sudah naik ke meja hijau
"Perkaranya sudah dilimpahkan (tahap II) ke kejaksaan pada Rabu (29/6/2022) lalu," katanya, dikutip dari Kompas.com.
Sedangkan Idep baru diciduk polisi pada Minggu (17/7/2022) kemarin.
Idep selama ini diketahui buron hingga sempat kabur ke Lubuk Basung, Agam, Sumatera Barat.

Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, seperti sehelai celana 3/4, 2 helai baju kaos, sehelai celana dalam, dan sehelai mini set.
Tersangka DS dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Untuk ancamannya hukuman pidana penjara selama 15 tahun. (Tribunnews)