Ajudan Kadiv Propam Ditembak

Polisi Kini Perbolehkan Pengacara Brigpol Yosua Ajukan Autopsi Ulang untuk Hindari Spekulasi Liar

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kini persilahkan pihak keluarga Brigadir J untuk ajukan autopsi ulang.

Editor: faridmukarrom
Warta Kota
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri saat menyampaikan sudah menangkap tiga polisi arogan yang mengjntimidasi saat melaukan tugas jurnalistik. Kolase Rumah dinas Irjen Pol Fredy Sambo. 

TRIBUNMATARAMAN.com - Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kini persilahkan pihak keluarga Brigadir J untuk ajukan autopsi ulang.

Dikutip dari Youtube Kompas TV, Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan sesuai dengan komitmen bapak Kapolri, bahwa pihaknya terbuka terkait penanganan kasus penembakan ajudan Kadiv Propam Polri.

Dedi mulanya menjelaskan jika ia mendengar adanya permintaan keluarga dari Brigpol Yosua agar dilakukan autopsi ulang atau yang dikenal dengan ekshumasi.

Ekshumasi adalah pembongkaran kuburan yang dilakukan oleh pihak berwenang.

Satu alasan dilakukannya pembongkaran kuburan tersebut yakni untuk autopsi ulang.

"Prinsipnya penyidik Ditpidum mempersilahkan kuasa hukum keluarga untuk mengajukan ke penyidik," katanya.

Dedi menjelaskan bahwa ekshumasi bisa dilakukan oleh dokter forensik yang memiliki kemampuan mumpuni.

Nantinya, proses ekshumasi dilakukan untuk memperkuat pembuktian secara ilmiah.

 "Pelaksanaan akan dilaksanakan oleh dokter forensik expert untuk melakukan ekshumasi terhadap korban guna menguatan pembuktian secara ilmiah," ujarnya.

Dedi juga memastikan jika pihaknya sangat terbuka dalam menangani kasus ini.

"Insya Allah besok pihak keluarga juga akan diterima oleh penyidik. Tentu dengan didampingi pengacara. Nantinya penyidik akan menyampaikan hasil auotpsi yang sudah dilakukan. untuk apa menghindari spekulasi." imbuhnya.

Pihak Keluarga Sempat Ragukan Hasil Autopsi

Keluarga Diberitakan sebelumnya, pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ragu atas autopsi yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Untuk itu, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak meminta agar jenazah Brigadir J dilakukan autopsi ulang.

 "Jeroannya pun sudah tidak ada didalam jadi perlu autopsi ulang sama visum et repertrum ulang," kata Kamarudin Simanjuntak saat membuat laporan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (18/7/2022).

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved